Bermain judi merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi merugikan diri sendiri serta orang lain. Kerugian terhadap keluarga, misalnya, terjadi ketika uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru berkurang atau habis karena dipakai berjudi.
Dampak buruk perjudian tak jarang berujung pada tindak pidana lain. Kasusnya beragam: uang yang sudah disiapkan untuk keperluan tertentu ludes di meja judi, sehingga pelaku terpaksa melakukan kejahatan demi mencari pengganti uang tersebut.
Namun, bagaimana jika seseorang berjudi hanya untuk hiburan pribadi dan tidak mengajak atau merugikan orang lain secara langsung? Meskipun alasan ini sering digunakan, praktik tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum. Hal ini terbukti dalam sebuah kasus yang menyoroti batas-batas penerapan hukum pidana.
Kisah ini termuat dalam Putusan Pengadilan Nomor 93/Pid.Sus/2025/PN Psr, melibatkan seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial FAT yang ditangkap polisi karena bermain judi online jenis slot. Kasus ini dibawa ke meja hijau, di mana Terdakwa FAT didakwa secara alternatif.
Baca Juga:
Dakwaan Alternatif I: Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengenai tindakan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang bermuatan perjudian.
Dakwaan Alternatif II: Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, mengenai tindakan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Dakwaan Tidak Terbukti
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan alternatif pertama (Pasal ITE) tidak terbukti. Majelis Hakim menyatakan bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online tersebut murni sebagai pemain. Terdakwa mengakui maksud dan tujuannya bermain judi online hanyalah sebagai hiburan, dan jika menang, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
















