Pengendara motor maupun mobil nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta di Kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
Padahal sudah jelas terdapat larangan bagi pengendara untuk melintasi jalur bus Transjakarta karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Untuk menindak bagi pengendara yang tetap melanggar, aparat telah menetapkan denda maksimal, namun hasilnya masih banyak pengendara yang nekat melintasi jalur khusus tersebut.
Penerapan denda maksimal tersebut tercantum pada Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan bahwa, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Kenekatan tersebut bisa saja berujung pada maut. Catatan Korps Lalu Lintas Mabes Polri selama periode April, Mei dan Juni 2018, total kecelakaan lalu lintas mencapai 26.723 dengan jumlah yang meninggal sebanyak 6472 orang.
Angka kecelakaan pada periode tiga bulan tersebut meningkat dari periode tiga bulan sebelumnya yakni sebanyak 25.282 orang kecelakaan, dengan angka yang meninggal sebanyak 6204 orang.
Peningkatan angka kecelakaan ini patut menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Kehati-hatian serta patuh pada rambu lalu lintas dan marka jalan wajib selalu menyertai masyarakat dalam berkendara.