Newmont Menyangkal Telah Melakukan Polusi Teluk Buyat
Berita

Newmont Menyangkal Telah Melakukan Polusi Teluk Buyat

Newmont mengaku seluruh kegiatan penambangan dilakukan sesuai aturan. Jaksa mulai frustasi?

ISA
Bacaan 2 Menit

 

Menjawab pertanyaan JPU tentang penempatan tailing di dasar laut, Richard menjelaskan bahwa studi kelayakan mempertimbangkan dua opsi pembuangan tailing, di darat maupun laut. Namun, Analisa Mengenai Dampak Linkungan (Amdal) menyimpulkan penempatan tailing di laut yang dikenal dengan istilah submarine tailing placement (STP) adalah pilihan terbaik.

 

JPU mempertanyakan pemilihan STP karena biayanya paling murah. Richard menegaskan STP justru mengharuskan proses detoksifikasi untuk menetralisir bahan-bahan dalam tailing. Walau tidak ingat angka pastinya, Richard menyatakan STP mungkin malah lebih mahal biayanya dibanding penempatan tailing di darat. Ia juga mengungkapkan penempatan tailing di darat cukup rentan terutama di daerah dengan curah hujan cukup tinggi.

 

Menjawab pertanyaan JPU, Richard menyampaikan kandungan merkuri maupun arsenik dalam tailing di bawah batas yang ditetapkan, masing-masing 10% dan 7% dari total kandungan merkuri dan arsenik. Kandungan itupun berasal dari senyawa yang tidak berbahaya. Jumlah tailing yang dikeluarkan NMR 3.500m3/hari, lebih rendah dari izin 5.000/hari dan karena itu konsentrasinya juga lebih rendah dari baku mutu.

 

Richard juga menjelaskan setelah Amdal disetujui dam NMR mulai beroperasi, terbit Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU No. 23/1997). Berbeda dengan sebelumnya, UU 23/1997 mengharuskan adanya izin untuk pembuangan tailing tambang sekaligus memberi waktu 5 tahun untuk menyesuaikan bagi tambang yang saat itu telah beroperasi. Pada 1999, pemerintah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah tentang hal ini.

 

Pada Januari 2000, NMR menemui Sony Keraf, Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) saat itu untuk menanyakan langkah-langkah guna mendapatkan izin tersebut, termasuk untuk dua tambang lain yang dikuasai Newmont. Atas permintaan, NMR menyurati Meneg LH yang diikuti beberapa rapat juga dengan instansi pemerintah lain. Pada April 2000, NMR mengajukan permohonan izin pembuangan tailing berikut semua data yang disratkan termasuk kerangka acuan Environmental Risk Assessment (ERA).

 

Pada 11 Juli 2000 Meneg LH menerbitkan surat mengizinkan pembuangan tailing dengan syarat NMR melakukan ERA dalam 6 bulan yang kemudian dilaksanakan pada Januari oleh konsultan internasional terkemuka bekerjasama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

 

Menjawab pertanayaan dari tim penasihat hukum NMR, Richard Ness menegaskan selama beroperasi NMR tidak pernah diperingatkan atau ditegur karena melanggar aturan baku mutu lingkungan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) diajukan setiap triwulan sejak beroperasi hingga sekarang, setelah tambang ditutup pada 2004.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info