Baru-baru ini, tersiar kabar adanya seorang desainer asal Indonesia yang diduga membeli organ tubuh manusia sebagai bahan untuk produk fesyen-nya. Bagaimana perspektif hukum Indonesia akan hal tersebut?
#BiarMakinPaham, Mimin sudah rangkum penjelasan mengenai jual-beli organ berdasarkan hukum di Indonesia. Simak sampai habis, ya!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) - bit.ly/KitabUndang-UndangHukumPidana
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) – bit.ly/UU36_2009