Ngeri! Demi Produk Fashion, Desainer Beli Organ Tubuh Manusia
Terbaru

Ngeri! Demi Produk Fashion, Desainer Beli Organ Tubuh Manusia

Bisakah dipidana menurut hukum di Indonesia?

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Ngeri! Demi Produk Fashion, Desainer Beli Organ Tubuh Manusia
Hukumonline

Baru-baru ini, tersiar kabar adanya seorang desainer asal Indonesia yang diduga membeli organ tubuh manusia sebagai bahan untuk produk fesyen-nya. Bagaimana perspektif hukum Indonesia akan hal tersebut?

 

#BiarMakinPaham, Mimin sudah rangkum penjelasan mengenai jual-beli organ berdasarkan hukum di Indonesia. Simak sampai habis, ya!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) - bit.ly/KitabUndang-UndangHukumPidana
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) – bit.ly/UU36_2009
Tags: