Nikah di Philadelphia, Cerai di Jakarta
Berita

Nikah di Philadelphia, Cerai di Jakarta

Suami istri warga negara Amerika yang sudah lebih dari tujuh tahun tinggal di Indonesia berperkara cerai di pengadilan Indonesia. Istri minta supaya meja hijau Indonesia menceraikan dengan mengacu pada UU Perkawinan dan membagi harta menurut hukum Philadelphia. Suami menolak urusan rumah tangganya itu diadili di negeri orang.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pengamatannya, perkara seperti ini sudah banyak terjadi. Di Surabaya misalnya, pernah terjadi perkara tentang perwalian anak dari WNA. Hakim memutus perkara itu mengunakan hukum dari negara bagian California. Itu lazim, ujarnya. Makanya, mau tak mau, hakim harus menengok pada hukum asal si WNA.

 

Nah, perkara putusan itu nantinya non executable untuk benda-benda yang berada di luar yurisdiksi pengadilan, ujarnya, Itu bukan urusan pengadilan Indonesia lagi. Toh, dalam perkara ini, dalam waktu yang sama pun tidak masalah jika Joki juga  mengajukan perkara cerai di Philadelphia.

 

Masing-masing pengadilan di setiap negara, kan independen, cetusnya. Putusan pengadilan, lanjutnya, pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan di negara lain. Bisa diputus cerainya di sini, tapi apa efektif atau tidak dalam eksekusi soal lain-lainnya, itu lain persoalan, pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info