Dalam pengamatannya, perkara seperti ini sudah banyak terjadi. Di Surabaya misalnya, pernah terjadi perkara tentang perwalian anak dari WNA. Hakim memutus perkara itu mengunakan hukum dari negara bagian California. Itu lazim, ujarnya. Makanya, mau tak mau, hakim harus menengok pada hukum asal si WNA.
Nah, perkara putusan itu nantinya non executable untuk benda-benda yang berada di luar yurisdiksi pengadilan, ujarnya, Itu bukan urusan pengadilan Indonesia lagi. Toh, dalam perkara ini, dalam waktu yang sama pun tidak masalah jika Joki juga mengajukan perkara cerai di Philadelphia.
Masing-masing pengadilan di setiap negara, kan independen, cetusnya. Putusan pengadilan, lanjutnya, pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan di negara lain. Bisa diputus cerainya di sini, tapi apa efektif atau tidak dalam eksekusi soal lain-lainnya, itu lain persoalan, pungkasnya.
















