Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyatakan kesiapannya untuk dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Hukum mati saya kalau terbukti korupsi. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan," ujar Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Meski mengaku bersalah secara umum, Noel mempertanyakan detail dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih tidak ada pihak yang merasa diperas langsung olehnya. Ia juga menyoroti nilai nominal dalam dakwaan yang dianggapnya tidak logis untuk jabatan seorang Wamen.
"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen? Dapat Rp70 juta doang," cetusnya.
Baca Juga:
- Immanuel Ebenezer Didakwa Pasal Berlapis, dari Gratifikasi Hingga Pemerasan
- Wamenaker Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, KPK: Dia Mengetahui, Membiarkan dan Minta Jatah
- Ini Alasan KPK Gunakan Pasal “Langka” di Dugaan Korupsi K3 Kemenaker
Dalam kesempatan tersebut, Noel melontarkan pernyataan mengejutkan mengenai adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang turut menikmati aliran dana. Ia memberikan petunjuk bahwa partai yang dimaksud memiliki huruf "K" dalam namanya.
"Sudah, itu dulu clue-nya," kata Noel singkat tanpa merinci posisi huruf tersebut maupun warna bendera partai yang dimaksud. Ia hanya menambahkan bahwa ormas yang terlibat dipastikan bukan berbasis agama.
Akan dianalisis KPK
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menganalisis pernyataan Immanuel mengenai ada partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
















