OC Kaligis Dibantarkan
Berita

OC Kaligis Dibantarkan

Sempat terjadi perdebatan karena majelis awalnya tidak memberi batasan waktu pembantaran.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Akan tetapi, berlaku dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada di dalam rumah tahanan negara. Lalu, butir 7 disebutkan, setelah pembantaran selesai, tenggang waktu penahanan berjalan kembali dan dihitung sesuai ketentuan KUHAP. Jadi tidak ada batasan waktu (untuk pembantaran)," ujarnya.

Walau SEMA mengatur penetapan dan batasan waktu tidak diperlukan dalam pembantaran, Yudi menganggap pengeluaran tahanan dari rutan tetap perlu penetapan majelis. Maka dari itu, perlu pula batasan waktu, sejak kapan tahanan akan dikeluarkan dan dikembalikan lagi ke rutan.

Pernyataan Yudi dibalas OC Kaligis dengan mengatakan bahwa aturan yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi. Lalu, Sumpeno langsung mengambil jalan tengah. Ia berpendapat, karena OC Kaligis kebetulan juga meminta pembantaran sampai hari Senin, majelis akan mengeluarkan penetapan pembantaran dengan batasan waktu.

"Kebetulan tadi terdakwa sendiri yang bicara, biasanya tiga. Kalau memang sudah dipastikan tiga hari, meski di SEMA seharusnya tidak perlu pakai penetapan, tapi dalam praktiknya pada akhirnya majelis akan mengeluarkan penetapan. Mengenai tenggang waktu, karena terdakwa bilang cukup tiga hari, maka kami akan tentukan tiga hari" tuturnya.

Dengan demikian, Sumpeno menyatakan, majelis mengabulkan permohonan pembantaran yang dimohknkan OC Kaligis. Pembantaran terhitung hari ini sampai dengan hari Senin, 21 September 2015. Penetapan pembantaran akan dibuat secara tertulis untuk "senjata" bagi penuntut umum ketika mengeluarkan OC Kaligis dari rutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info