OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal
Berita

OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal

Investasi ilegal terus saja bermunculan meski telah mendapat penindakan dari otoritas. Penanganan proaktif sangat diperlukan agar tidak merugikan masyarakat.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan Hasan tersebut sangat beralasan. Pasalnya, beberapa kasus penipuan berkedok investasi tersebut, entitas tersebut tidak mengantongi izin dari OJK. Salah satu contohnya adalah KSP Pandawa Group. Entitas tersebut memiliki izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Namun tidak memiliki kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat layaknya perbankan.

 

Hasan juga menilai maraknya praktik investasi ilegal juga karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai literasi keuangan. Menurutnya, masyarakat mudah tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan entitas investasi ilegal yang berani menjanjikan bunga di atas instrumen investasi.

 

“Masyarakat kita ini adalah masyarakat pemimpi. Ini yang paling sulit diubah. Masyarakat ingin berhasil kaya tanpa keringat,” kata Hasan. Dia menambahkan seharusnya masyarakat mewaspadai semakin tinggi return yang ditawarkan berbanding lurus terhadap risiko yang dihadapi.

 

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengklaim pihaknya telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. 

 

Dia mengingatkan peran serta masyarakat juga sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. “Masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam dalam keterangan persnya.  

 

Dia melanjutkan entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam. Baca Juga: Satgas Waspadai Tertibkan 14 Perusahaan Tak Berizin

 

Dia tegaskan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Namun masih beroperasi seperti PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers Satgas Waspada Investasi.

Tags:

Berita Terkait