“Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.”
Menurutnya, masyarakat harus memperhatikan tiga aspek sebelum melakukan investasi. Pertama, masyarakat perlu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, pihak yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, masyarakat perlu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.