OJK Diminta Terbitkan Aturan Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan
Utama

OJK Diminta Terbitkan Aturan Klausula Baku di Sektor Jasa Keuangan

Pelanggaran klausula baku masih sering terjadi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline bertema Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi: Instrumen dan Penegakan Hukum. Foto: RES
Webinar Hukumonline bertema Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi: Instrumen dan Penegakan Hukum. Foto: RES

Bagi konsumen yang pernah berhubungan dengan perbankan, klausula baku bukanlah hal yang asing. Misalnya saat menggunakan fasilitas-fasilitas perbankan, terdapat syarat dan ketentuan berlaku yang secara otomatis berlaku. Perjanjian ini dibuat secara sepihak oleh pihak perbankan.

Pada dasarnya, penggunaan klausula baku bukanlah hal yang dilarang. Namun dalam penerapannya, banyak pelaku jasa keuangan yang melakukan pelanggaran. Padahal UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan POJK No 1 Tahun 2013  tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sudah memberikan rambu-rambu klausula baku yang larang untuk digunakan.

Dalam Pasal 1 UU PK disebutkan bahwa “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Sementara dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK No 1 Tahun 2013 menyatakan bahwa “Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.”

Jika merujuk pada UUPK Pasal 18, terdapat beberapa poin aturan-aturan yang tidak boleh dimasukkan ke dalam klausula baku. Misalnya menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran maka perjanjian akan batal demi hukum. (Baca Juga: Advokat Usul Ada Regulasi Soal SMS Iklan yang Mengganggu Konsumen)  

Pasal 18:

  1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
  1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang  dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  1. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  2. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

Sedangkan OJK selaku pihak yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku. SE 13/2014 itu pada dasarnya mengadopsi UU PK.

SEOJK No.13 Tahun 2014:

4) Perjanjian Baku yang dilarang adalah perjanjian yang memuat hal-hal sebagai berikut:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada Konsumen;

b. menyatakan bahwa PUJK berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen atas produk dan/atau layanan yang dibeli;

c. menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan;

d. mewajibkan Konsumen untuk membuktikan dalil PUJK yang menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen bukan merupakan tanggung jawab PUJK;

e. memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan;

f. menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya; dan/atau

g. menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran.

Namun pada faktanya, pelanggaran-pelanggaran terhadap klausula baku masih kerap terjadi. Menurut advokat yang kerap menyuarakan perlindungan konsumen, David Tobing, pengawasan terhadap penggunaan klausa baku dilakukan oleh tiga pihak, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), OJK, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Untuk sektor jasa keuangan, pengawasan berada dibawah OJK. Namun, David menilai peran OJK harusnya bisa lebih dimaksimalkan dalam penggunaan klausula baku sektor keuangan. Sejauh ini pembatasan klausula baku baru diatur lewat Surat Edaran. Namun David menyebut SE tidak memiliki implikasi hukum yang kuat, sehingga ia meminta OJK menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan OJK.

“Harusnya OJK bukan hanya mengeluarkan surat edaran soal klausula baku, tetapi aturan. Saya sudah mendorong, OJK bukan hanya pengawas, tapi bisa menjadi pihak yang memverifikasi seluruh perjanjian pelaku usaha jasa keuangan sebelum dberikan kepada nasabah konsumen dan sebagainya,” katanya dalam Webinar Hukumonline “Perlindungan Konsumen di Masa Pandemi: Instrumen dan Penegakan Hukum,” Jumat (25/9).

Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim memprediksi bahwa pengaduan konsumen di masa pandemi akan mengalami peningkatan. Setidaknya sepnajang 2020 pengaduan konsumen yang masuk diprediksi berada di angka 1.200 sampai 1.300 pengaduan.

“Yang menarik setelah PSBB di bulan April, ada tren menarik. Kalau dilihat raata-rata harian pengaduan yang masuk, trendny lebih tinggi saat sebelum PSBB, artinya ketika mekanisme pengaduan daring diberlakukan, lebih mempermudah dibanding mereka harus datang ke kantor BPSK,” jelasnya pada acara yang sama.

Sementara itu terkait e-commerce, Rizal menilai Indonesia belum memiliki instrumen yang baik untuk melindungi konsumen. Sehingga ia merekomendasikan negara harus mengambil alih kendali pengawasan di sektor digital.

“Karena ini aspek strategis yang bisa dikendalikan oleh negara untuk memberikan perlindungan optimal kepada konsumen sesuai UUD 1945,” pungkasnya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait