6 Usulan Komunitas Konsumen Indonesia Soal Spam SMS Iklan
Berita

6 Usulan Komunitas Konsumen Indonesia Soal Spam SMS Iklan

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi respons yang diberikan BRTI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merespons positif tanggapan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk mengatur SMS Penawaran yang lebih memihak kepentingan konsumen. Hal itu dibuktikan BRTI dengan mengundang sejumlah pihak terkait untuk berdiskusi seperti Kementerian Kominfo, KKI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan para Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), pada Selasa (22/9). 

“Kita apresiasi respons positif dari BRTI. Semoga diskusi ini nantinya akan membuahkan regulasi yang positif juga untuk masyarakat khususnya konsumen pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia,” kata Ketua KKI, David ML Tobing.

Dalam menghadiri pertemuan tersebut, KKI sendiri memberikan beberapa usulan yang diajukan. Pertama, adanya hak konsumen untuk memberikan persetujuan, apakah mau menerima segala bentuk SMS penawaran dari operator maupun pihak yang bekerjasama dengan operator (option in).

“Misalnya untuk pasca bayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak dan pra bayar melalui formulir digital, untuk pra bayar dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan regiatrasi Nomor HP,” kata David.

Kedua, adanya hak dari konsumen untuk membatalkan persetujuan menerima SMS yang sebelumnya telah diberikan (option out). Ketiga, adanya pengaturan batas waktu pengiriman SMS penawaran kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima SMS. 

“Misalnya terbatas pada jam kerja, yaitu Hari Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 s.d.18.00 sementara Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur dikecualikan,” ujar David. (Baca: LBH Konsumen Jakarta Ikut Dorong BRTI Keluarkan Regulasi Soal Spam SMS Iklan)

Keempat, adanya pengaturan tentang konten SMS penawaran yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima SMS. “Misalnya terbatas pada SMS penawaran produk makanan dan minumen, dan sebagainya (tergantung pilihan konsumen),” tutur David.

Tags:

Berita Terkait