6 Usulan Komunitas Konsumen Indonesia Soal Spam SMS Iklan
Berita

6 Usulan Komunitas Konsumen Indonesia Soal Spam SMS Iklan

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi respons yang diberikan BRTI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kelima, adanya pengaturan tentang penjualan kartu prabayar yang benar-benar bersih dari SMS penawaran, seperti tidak boleh menjual kartu prabayar yang di dalamnya sudah ada kerjasama dengan merchant tertentu.

Keenam, adanya aturan tentang kewajiban operator untuk menyediakan unit kerja khusus yang responsif dalam menerima pengaduan tentang SMS penawaran maupun SMS lain yang mengandung niat penipuan, judi, pornografi, dan lain-lain. “Misalnya Unit khusus ini harus bisa melayani pengaduan konsumen melalui sarana customer service, telepon, SMS, WA, email, aplikasi dan sarana media lainnya,” ungkap David.

David berharap usulan-usulan tersebut dan hal-hal lain yang penting bisa dituangkan dalam aturan tertulis, sehingga menjadi pedoman bagi pelaku usaha jasa telekomunikasi (operator). Di sisi lain, pihaknya meyakini bahwa pengaturan ini menjadi angin segar bagi pembentukan regulasi yang berorientasi pada masyarakat konsumen.

“Pemilik perusahaan telekomunikasi yang mayoritas perusahaan asing tidak akan keberatan dengan pengaturan ini karena di negara mereka aturan tentang pengiriman sms penawaran sudah diterapkan dengan ketat,” pungkas David.

Sebelumnya, KKI mendesak BRTI untuk membuat aturan SMS penawaran yang memihak kepentingan konsumen. Hal ini didasarkan pada maraknya aktivitas pelaku jasa telekomunikasi yang memberikan SMS penawaran tanpa persetujuan konsumen. Adapun SMS penawaran tersebut dilakukan secara masif, berulang serta dikirimkan pada waktu yang tidak wajar. 

Penawaran melalui SMS ini diterima oleh banyak konsumen pengguna jasa telekomunikasi, baik dari pelaku usaha telekomunikasi (operator) secara langsung, misalnya tentang SMS pengisian pulsa, promo operator dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator, seperti SMS penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.

Desakan KKI didukung LBH Konsumen Jakarta. Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, mengatakan aturan mengenai penawaran SMS dari perusahaan provider telekomunikasi memang perlu dibuat oleh BRTI agar tidak mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan dalam memakai suatu produk atau jasa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info