6 Usulan Komunitas Konsumen Indonesia Soal Spam SMS Iklan
Berita

6 Usulan Komunitas Konsumen Indonesia Soal Spam SMS Iklan

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi respons yang diberikan BRTI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain berhak atas kenyamanan, konsumen juga berhak dalam memilih barang dan atau jasa yang diinginkan dan bukan berarti harus mendapat penawaran masif melalui SMS dari perusahaan provider telekomunikasi seperti saat ini.  

“Perusahaan provider telekomunikasi yang menawarkan SMS tanpa memperhatikan kenyamanan konsumen dapat digugat ke Pengadilan Negeri atas dasar telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen dan BRTI pun bisa dijadikan Turut Tergugat,” kata Zentoni setelah dikonfirmasi Hukumonline, Sabtu, (19/9) lalu.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klikdi sini.

Tags:

Berita Terkait