OJK Finalisasikan Aturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Aktual

OJK Finalisasikan Aturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Finalisasikan Aturan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Hukumonline

Jika tak ada aral melintang, dalam kurun waktu satu bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Peraturan OJK tentang Edukasi Konsumen oleh Industri Jasa Keuangan.

"Mungkin satu bulan ini bisa keluar," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut wanita yang disapa Tituk ini, peraturan tersebut berisi mengenai kewajiban lembaga jasa keuangan dalam hal memberikan edukasi ke masyarakat dan perlindungan terhadap konsumen. Dari peraturan ini, ada beberapa prinsip yang wajib dilakukan semua lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Namun, di peraturan ini juga terdapat prinsip yang berlaku di masing-masing lembaga sektor jasa keuangan. Menurut Tituk, edukasi dan perlindungan konsumen menjadi sebuah guideline bagi negara-negara yang tergabung di G-20. Tujuan dikeluarkan peraturan ini agar industri keuangan menjadi lembaga yang terpercaya di mata masyarakat.

Tags:

Berita Terkait