OJK Gandeng Perusahaan Holding Awasi Konglomerasi
Aktual

OJK Gandeng Perusahaan Holding Awasi Konglomerasi

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Gandeng Perusahaan Holding Awasi Konglomerasi
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap konglomerasi di sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, salah satu cara pengawasan yang akan diterapkan adalah bekerjasama dengan induk usaha atau perusahaan holding.

Menurut Muliaman, tujuan pengawasan untuk menciptakan stabilitas dan penyempurnaan good corporate governance di tiap industri keuangan, baik induk perusahaan maupun anak perusahaan. "Kita ingin pengawasan dilakukan juga dari induknya juga di samping kita mengawasi dari OJK. Tapi, akan lebih mudah pekerjaan kita kalau induk juga menerapkan pengawasan itu, sehingga nanti memang clear dan jelas," katanya di Jakarta, Selasa (23/4).

Muliaman mengatakan, pengawasan ketat terhadap konglomerasi keuangan sangatlah penting agar tak terjadi kebangkrutan bagi induk usaha lantaran terdapatnya kebangkrutan yang dialami salah satu perusahaan anak usahanya. Atas dasar itu, dalam waktu dekat OJK akan mengundang para perusahaan holding untuk membicarakan mengenai standarisasi pengawasan terhadap anak usaha dalam suatu kegiatan konglomerasi.

Tapi sayangnya, ia belum bisa menyebutkan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung. "Kita nanti akan bertemu dengan grup dan berupaya membicarakan mengenai kesepakatan standar pengawasan itu. Jadi, tidak hanya OJK, tapi juga bersama-sama dengan grup itu. Sebab, kalau anak usahanya bermasalah, dampaknya kan kepada modal," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info