OJK Harap Pembahasan RUU Pasar Modal Paling Lambat 2016
Aktual

OJK Harap Pembahasan RUU Pasar Modal Paling Lambat 2016

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Harap Pembahasan RUU Pasar Modal Paling Lambat 2016
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik masuknya RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dalam draf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) inisiatif pemerintah. Kepala Departemen Pengaturan Pasar Modal OJK Retno Ici berharap, paling lambat pembahasan RUU Pasar Modal dilakukan pada tahun 2016.

"Kita sudah rembuk soal itu, Ibu Nurhaida (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK) berharap tahun 2016 sudah masuk (pembahasan, red)," kata Retno di Jakarta, Senin (1/12).

Meski begitu, harap Retno, pembahasan bisa dipercepat pada tahun 2015. Hal ini, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami berharap paling lambat tahun 2016, tapi harapan tahun 2015 sudah mulai dibahas," katanya.

Sejumlah substansi masuk dalam revisi UU ini. Seperti pemisahan  antara perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek dengan manajer investasi agar tak terjadi konflik kepentingan. Selain itu terdapatnya penegasan sanksi pidana dan penguatan proses penyidikan di sektor pasar modal.

"Kalau sekarang kan kita lebih terbatas. Jadi kalau ada payung hukum lebih jelas, kita bisa minta data kepada penyedia data jasa telekomunikasi mengenai data yang sudah terjadi yang terkait pidana pasar modal, misalnya transkip komunikasi," tutup Retno.
Tags: