OJK Masih Tunggu Proposal Yusuf Mansur
Aktual

OJK Masih Tunggu Proposal Yusuf Mansur

FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Masih Tunggu Proposal Yusuf Mansur
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih menunggu proposal Ustad Yusuf Mansur terkait bisnis investasi yang sedang digelutinya. "Kita sudah mendengar (penjelasan Yusuf Mansur, red), dari pendengaran itu kita sarankan karena ada aturannya, maka dari itu kita tunggu saja permohonan resminya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selassa (23/7).

Hingga kini, lanjut Muliaman, OJK belum akan memberikan sanksi apapun kepada Yusuf Mansur yang menggeluti bisnis investasi tanpa mengantongi izin dari otoritas. Menurutnya, OJK tengah menggunakan pendekatan pembinaan dan edukasi kepada Yusuf Mansur agar tak mengulangi lagi praktik bisnis yang tak sesuai peraturan.

Menurut Muliaman, setelah dilakukannya pertemuan, maka tak ada alasan lagi bagi Yusuf Mansur untuk tidak memproses izin kepada OJK. Hal ini dikarenakan, dalam pertemuan kemarin, OJK telah menjelaskan kepada Yusuf Mansur terkait aturan yang berlaku dalam hal pengumpulan dana masyarakat berikut tata cara perizinannya.

Pertemuan seperti ini, lanjut Muliaman, tak hanya diterapkan OJK kepada Yusuf Mansur saja. Melainkan kepada pihak-pihak lain yang juga menggeluti bisnis investasi yang sebelumnya tanpa ada izin dari OJK atau otoritas lain. "Setelah ini, harus berizin dan menjalankan sesuatu sesuai aturan. Hal ini akan kita terapkan juga kepada yang lain," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info