OJK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Pinjol UIN Raden Mas Said Surakarta
Terbaru

OJK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Pinjol UIN Raden Mas Said Surakarta

Otoritas berwenang bakal memantau kasus tersebut dan melakukan sejumlah langkah pengawasan dan tindakan tegas sepanjang terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Permasalahan pinjaman online (Pinjol) yang melibatkan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas berwenang memeriksa sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi Pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan  pihak Rektorat  dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta dan PUJK agar  meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi. Menurutnya dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga. Di antaranya PUJK yang berijin dan terdaftar di OJK.

“Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” ujarnya melalui keterangannya, Minggu (14/8/2023).

Baca juga:

OJK mendapatkan keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Karenanya OJK bakal memanggil beberapa pihak terkait lainnya untuk mendalami permasalahan tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.  Selain itu, OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya untuk memperjelas kasus ini.

Lebih lanjut Aman mengatakan, pihaknya bakal memantau kasus tersebut serta melakukan sejumlah langkah pengawasan dan tindakan tegas sepanjang terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan konsumen. Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan.

“Dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” katanya.

OJK pun bakal meminta PUJK agar senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan  yang telah berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK juga meminta masyarakat agar meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK. Termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.

Tags:

Berita Terkait