Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah kebijakan strategis yang mengubah lanskap pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional. Lembaga di bawah komando Mahendra Siregar itu menerbitkan aturan pembaruan tata cara pembentukan regulasi hingga pengetatan tata kelola perbankan konvensional dan syariah. Berikut lima regulasi OJK yang paling menonjol sepanjang 2025.
OJK melakukan pembaruan mendasar dalam tata cara pembentukan peraturan melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan Surat Edaran OJK (SEOJK) dan penggantinya dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Perubahan ini tidak sekadar administratif. OJK menyusun PADK dengan format menyerupai Peraturan OJK (POJK), di mana batang tubuh hanya memuat prinsip dasar, sementara ketentuan teknis diatur secara rinci dalam lampiran. Langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, keseragaman format, dan kemudahan pemahaman regulasi oleh industri dan masyarakat. Seluruh SEOJK lama tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga diperbarui.
Melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, OJK memperluas ruang lingkup pengaturan aset keuangan digital (AKD), termasuk secara eksplisit memasukkan derivatif aset kripto sebagai objek pengawasan. Regulasi ini menandai fase baru pengawasan kripto di Indonesia.
OJK mengatur bahwa perdagangan derivatif AKD hanya dapat dilakukan di Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK. Pedagang wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa, menempatkan margin di rekening khusus, serta memastikan konsumen mengikuti knowledge test sebelum bertransaksi. Aturan ini lahir di tengah lonjakan transaksi kripto yang mencapai Rp224 triliun sepanjang Januari-Juli 2025, dengan jumlah konsumen menembus 16,8 juta.
Penerbitan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai upaya memperkuat disiplin pasar dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Aturan ini menggantikan POJK Nomor 37 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan disesuaikan dengan standar internasional seperti Committee on Banking Supervision (BCBS) dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Melalui aturan ini, bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan, eksposur risiko, permodalan, informasi material, hingga laporan keberlanjutan secara lebih akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan. OJK juga mewajibkan penyusunan laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA), serta memperkuat peran direksi dan dewan komisaris dalam pengawasan pelaporan. Bank yang melanggar terancam sanksi administratif.
















