Isu rekening dormant dan penyalahgunaan rekening mendapat perhatian serius dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini mengharuskan bank menerapkan standar tata kelola yang lebih ketat sejak pembukaan hingga penutupan rekening.
OJK mengklasifikasikan rekening menjadi tiga kategori, aktif, tidak aktif (lebih dari 360 hari tanpa transaksi), dan dormant (tidak aktif lebih dari 1.800 hari tanpa transaksi). Bank wajib melakukan pengawasan lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant karena rentan disalahgunakan untuk tindak pidana keuangan. Selain itu, aturan ini menekankan perlindungan data pribadi, strategi anti-fraud, serta kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Bank syariah diwajibkan untuk menjaga leverage ratio (Rasio Pengungkit) minimal 3 persen sebagai indikator tambahan di luar rasio berbasis risiko. Aturan ini tertuang dalam penerbitan POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah (BUS).
Leverage ratio dimaksudkan agar pertumbuhan bisnis bank tetap sejalan dengan kapasitas permodalannya. BUS yang belum memenuhi ketentuan diberi kesempatan menyusun rencana perbaikan, namun tetap terancam sanksi jika tidak patuh. OJK menilai kebijakan ini krusial guna memastikan pertumbuhan perbankan syariah berlangsung sehat, proporsional, dan berkelanjutan.
















