OJK Resmi Buka 35 Kantor di Daerah
Aktual

OJK Resmi Buka 35 Kantor di Daerah

ANT
Bacaan 2 Menit
OJK Resmi Buka 35 Kantor di Daerah
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pembukaan 35 kantor di daerah pada Senin ini yang terdiri atas enam kantor regional (KROJK) dan 29 kantor OJK (KOJK).

Siaran pers OJK melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Senin (6/1), menyebutkan sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia, telah dialihkan kepada OJK.

Untuk menjalankan amanat tersebut dan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank, dan pasar modal serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, maka mulai 31 Desember 2013 OJK telah membuka 35 kantor di daerah.

Peresmian kantor-kantor OJK tersebut dilakukan di 15 Kantor OJK, baik KROJK dan KOJK pada 6 Januari 2014 yang dihadiri anggota Dewan Komisioner OJK serta pimpinan OJK Pusat. Dengan beroperasinya kantor-kantor OJK di daerah, akan lebih memudahkan pengawasan seluruh industri jasa keuangan yang ada di daerah, yang menjadi kewenangan OJK.

Kantor Pusat OJK berlokasi di Gedung Sumitro Djojohadikusumo di Komplek Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta. Sementara kantor OJK di seluruh Indonesia adalah Kantor Regional I DKI Jakarta, yang mencakup wilayah kerja Jabodetabek, Provinsi Banten, Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Kalimantan, dengan lokasi Kantor OJK di Kota Banjarmasin, Bandar Lampung, Pontianak, Samarinda dan Palangkaraya.

Kantor Regional II Bandung, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Cirebon dan Tasikmalaya.

Kantor Regional III Surabaya, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Denpasar, Kupang, Mataram, Malang, Kediri dan Jember.

Kantor Regional IV Semarang, mencakup wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Solo, Yogyakarta, Purwokerto dan Tegal.

Kantor Regional V Medan, yang mencakup wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu dan Kepulauan Riau, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Banda Aceh, Padang, Batam, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, dan Palembang.

Kantor Regional VI Makassar, yang mencakup wilayah kerja seluruh provinsi di Sulawesi, Maluku dan Papua, dengan lokasi Kantor OJK berada di Kota Jayapura, Ambon, Manado, Palu dan Kendari.

Sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi konsumen, OJK juga diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan konsumen, sehingga kantor OJK di daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat.

Diharapkan dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi, masyarakat akan lebih yakin dalam berinvestasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan yang tentunya akan memperkuat industri keuangan. Yang pada akhirnya memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian daerah.

Di samping pengaturan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro di seluruh penjuru Tanah Air mulai 2015.

Keberadaan Kantor OJK di daerah juga akan terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan industri perbankan di daerah termasuk penguatan bank pembangunan daerah (BPD) dan BPR milik pemerintah daerah.

Untuk pelaksanaan tugas pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM, OJK berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Amanat pelaksanaan tugas OJK di daerah ini hanya dapat dipenuhi apabila terdapat dukungan dari pemda dan komponen masyarakat di daerah. Besarnya dukungan dari pemda serta kerja sama dengan komponen-komponen masyarakat, akan membantu OJK mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang baik di daerah sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi masyarakat.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info