OJK Segera Terbitkan Aturan Main Fintech
Berita

OJK Segera Terbitkan Aturan Main Fintech

Hal terpenting, OJK menekankan transparansi mengenai tingkat suku bunga yang ditawarkan perusahaan fintech kepada nasabah dan investor.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Aturan baru fintech tersebut juga mengharuskan kepada seluruh perusahaan fintech menguji coba produknya sebelum ditawarkan ke pasar melalui mekanisme regulatory sandbox (Regsand). Tujuan regsandini sebagai wadah bagi perusahaan fintech menguji sistem dan bisnisnya dengan rentang waktu paling lama 12 bulan. Dalam masa uji coba tersebut, perusahaan fintech akan didampingi OJK dengan melibatkan pelaku usaha, sehingga tidak terjadi pelanggaran (fraud) dalam kegiatan bisnisnya.

 

“Jadi regulatory sandbox adalah media bagi startup company dan juga bagi bank atau non-bank yang melakukan inovasi (transaksi) keuangan digital untuk melakukan pengujian terhadap model bisnis yang mereka kembangkan,” kata Sukarela.

 

Dia juga menjelaskan regsand OJK tersebut melengkapi kebijakan serupa yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Nantinya, OJK memfokuskan pada produk jasa keuangan, sedangkan BI menitikberatkan pada sistem pembayaran. Sayangnya, Sukarela tidak memberi target kapan Peraturan OJK tersebut bakal diterbikan.  

 

“Saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi. Kami berencana menerbitkannya dalam waktu dekat. Kami juga sudah membahas ini secara internal dan bersama perusahaan fintech,” katanya.

 

Jangan jadi lintah darat baru  

Selain tata kelola usaha, tingkat suku bunga yang tinggi pada perusahaan fintech khususnya peer to peer lending juga menjadi perhatian khusus dari OJK. Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Fithri Hadi menyampaikan berdasarkan pengawasan langsung menemukan bunga pinjaman perusahaan fintech jauh di atas instrumen jasa keuangan lain.

 

“Kita khawatir kondisi tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap fintech. Jangan sampai fintech kesannya seperti ‘lintah darat’ baru,” kata dia.

 

Menurut Fithri, kondisi tersebut terjadi karena masih rendahnya sumber daya manusia perusahaan fintech dalam pengelolaan dana. Berdasarkan temuannya, saat ini permodalan perusahaan fintech masih sangat tergantung pada investornya. “Survei di pasar argumen mereka karena skill (rendah). Selain itu, mereka menyadari modal dari investor saja tidak dapat bertahan lama, sehingga mereka mengandalkan dari pendapatan dari bunga,” kata Fithri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait