OJK Segera Terbitkan Aturan Main Fintech
Berita

OJK Segera Terbitkan Aturan Main Fintech

Hal terpenting, OJK menekankan transparansi mengenai tingkat suku bunga yang ditawarkan perusahaan fintech kepada nasabah dan investor.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Fithri menegaskan OJK tidak akan mengatur besaran suku bunga pada industri fintech. Penetapan besaran bunga tersebut diserahkan kepada pelaku usaha melalui asosiasi dengan menyusun aturan tertulis yang berlaku pada seluruh perusahaan fintech. “Kami meminta kepada asosiasi untuk menyiapkan conduct-nya. Jangan sampai citra perusahaan fintech sebagai lintah darat baru tidak bisa dibendung,” pintanya..

 

Seperti diketahui, rata-rata suku bunga fintech peer to peer lending saat ini mencapai sekitar 14-15 persen. Nilai tersebut lebih tinggi di atas industri perbankan yang berada sekitar 10 persen.  

Tags:

Berita Terkait