OJK Siap Pantau Penerapan Program Perlindungan Konsumen
Utama

OJK Siap Pantau Penerapan Program Perlindungan Konsumen

Mulai dari penerbitan peraturan oleh pelaku usaha hingga perjanjian baku antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya dalam memantau penerapan program perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Menurut OJK, pemantauan ini dilakukan untuk melihat kepatuhan PUJK dalam melaksanakan amanat POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, rencana pemantauan ini telah diutarakan OJK dalam sosialisasi kepada PUJK. Atas dasar itu, setiap PUJK wajib mengimplementasikan pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen.

"OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan,” tulis wanita yang disapa Tituk ini dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (7/7).

Selain itu, OJK mendorong masyarakat untuk memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca segala syarat dan ketentuan produk dan jasa layanan keuangan. Sementara kepada PUJK, OJK memastikan dipenuhinya aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen, melakukan penanganan pengaduan.

Tituk mengatakan, setidaknya terdapat beberapa hal yang menjadi pemantauan OJK. Pertama, berkaitan dengan penerbitan peraturan dan kebijakan perlindungan konsumen yang dimiliki oleh masing-masing PUJK. Kedua, implementasi atas ketentuan perlindungan Konsumen.

Kemudian, evaluasi terhadap implementasi perlindungan Konsumen, termasuk  pemenuhan ketentuan mengenai pelaksanaan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat. Keempat, pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK.

Kelima, berkaitan dengan penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk atau layanan jasa keuangan. Dan terakhir, mengenai perjanjian baku antara konsumen dengan PUJK, dan kerahasiaan, keamanan data serta informasi pribadi konsumen.

Pelaksanaan pengawasan implementasi prinsip perlindungan konsumen ini dilakukan dengan penilaian melalui pengisian kertas kerja secara mandiri (self assesment) oleh PUJK. “Kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi oleh PUJK untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen,” kata Tituk.

Terkait hal ini, OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen telah mengembangkan Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEDULI). Aplikasi ini dikembangan dengan tujuan untuk memudahkan PUJK dalam menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online.

Dengan aplikasi ini, PUJK tidak lagi diwajibkan mengirimkan dokumen fisik kepada OJK. Bagi OJK sendiri, aplikasi ini membantu rekapitulasi laporan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan OJK.

Selain pengisian kertas kerja, OJK juga akan melakukan pengamatan lapangan dengan thematic surveillance, yakni berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Berikutnya, OJK juga melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya, bisa pada saat pemasaran dan penjualan.

"Aspek transparansi terhadap manfaat, biaya dan risiko harus dijelaskan dan dalam hal ini masyarakat juga harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk dan atau layanan jasa keuangan, agar sesuai dengan yang dibutuhkan," tutup Tituk.

Sebelumnya, tiap lembaga jasa keuangan wajib untuk memberikan edukasi ke masyarakat. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 14 POJK yang menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan atau masyarakat. Rencana penyelenggaraan edukasi tersebut wajib disusun dalam suatu program tahunan dan dilaporkan ke OJK.

Program edukasi ini bukan termasuk dari program corporate social responsibility (CSR) yang ada di perusahaan jasa keuangan. Program ini bertujuan agar tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya, untuk mencerdaskan masyarakat mengenai keuangan, bukanlah tugas dari regulator dan pemerintah saja, melainkan juga pelaku usaha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info