Sepanjang tahun 2016, sejumlah program telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mendukung stabilitas sektor jasa keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta melindungi kepentingan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan bahwa setidaknya OJK telah OJK telah menerbitkan 77 Peraturan OJK (POJK) dan 53 Surat Edaran OJK (SEOJK). Bila dirinci, dari 77 POJK yang terbit terdapat 26 POJK mengatur sektor perbankan, 31 POJK mengatur sektor pasar modal, 18 POJK mengatur sektor IKNB, dan 1 POJK mengatur aspek Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) serta 1 POJK lainnya mengatur mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Fintech Lending.
“POJK-POJK yang diterbitkan tersebut antara lain mengatur Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (30/12).
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Dana Perlindungan Pemodal, Usaha Pergadaiandan Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan untuk Konsumen dan/atau Masyarakat. Dikatakan Muliaman, Peraturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur Sektor Jasa Keuangan, namun juga mendukung program pemerintah.
Dalam mendukung pelaksanaan Tax Amnesty, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No. 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dan POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
“OJK juga senantiasa ikut terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah sebagai infrastruktur pendukung dalam formulasi dan implementasi pengampunan pajak termasuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi tax amnesty baik secara teknis kepada lembaga jasa keuangan yang ditunjuk sebagai gateway maupun bank persepsi serta terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi bersama pada berbagai level dengan Kementerian Keuangan dan Instansi Pemerintah terkait lainnya kepada Wajib Pajak maupun seluruh masyarakat lainnya,” kata Muliaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan bahwa setidaknya OJK telah OJK telah menerbitkan 77 Peraturan OJK (POJK) dan 53 Surat Edaran OJK (SEOJK). Bila dirinci, dari 77 POJK yang terbit terdapat 26 POJK mengatur sektor perbankan, 31 POJK mengatur sektor pasar modal, 18 POJK mengatur sektor IKNB, dan 1 POJK mengatur aspek Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) serta 1 POJK lainnya mengatur mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Fintech Lending.
“POJK-POJK yang diterbitkan tersebut antara lain mengatur Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (30/12).
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Dana Perlindungan Pemodal, Usaha Pergadaiandan Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan untuk Konsumen dan/atau Masyarakat. Dikatakan Muliaman, Peraturan yang diterbitkan tidak hanya mengatur Sektor Jasa Keuangan, namun juga mendukung program pemerintah.
Dalam mendukung pelaksanaan Tax Amnesty, OJK menerbitkan dua POJK yaitu POJK No. 25/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dan POJK Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.
“OJK juga senantiasa ikut terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah sebagai infrastruktur pendukung dalam formulasi dan implementasi pengampunan pajak termasuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi tax amnesty baik secara teknis kepada lembaga jasa keuangan yang ditunjuk sebagai gateway maupun bank persepsi serta terlibat aktif dalam melakukan sosialisasi bersama pada berbagai level dengan Kementerian Keuangan dan Instansi Pemerintah terkait lainnya kepada Wajib Pajak maupun seluruh masyarakat lainnya,” kata Muliaman.
Perbankan |
1. POJK No.2/POJK.03/2016 Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan Syariah Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank 2. POJK No. 3/POJK.03/2016 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 3. POJK No. 4/POJK.03/2016 Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum 4. POJK No. 5/POJK.03/2016 Rencana Bisnis Bank 5. POJK No. 6/POJK.03/2016 Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank 6. POJK No. 7/POJK.03/2016 Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum 7. POJK No. 8/POJK.03/2016 Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri Oleh Bank Umum 8. POJK No. 9/POJK.03/2016 Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain 9. POJK No. 10/POJK.03/2016 Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Tranformasi Badan Kredit Desa Yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat 10. POJK No. 11/POJK.03/2016 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum 11. POJK No. 12/POJK.03/2016 Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BankPerkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti 12.POJK No. 18/POJK.03/2016 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum 13.POJK No. 25/POJK.03/2016 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust) 14.POJK No. 27/POJK.03/2016 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama 15.POJK No. 32/POJK.03/2016 Perubahan Atas POJK Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank 16.POJK No. 34/POJK.03/2016 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum 17.POJK No. 37/POJK.03/2016 Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Pembiayaan Rakyat Syariah 18.POJK No. 38/POJK.03/2016 Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum 19.POJK No. 55/POJK.03/2016 Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum 20. POJK No. 56/POJK.03/2016 Kepemilikan Saham Bank Umum 21.POJK No. 57/POJK.03/2016 Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yang Melakukan Layanan Nasabah Prima 22. POJK No. 62/POJK.03/2016 Transformasi Lembaga Keuangan MikroKonvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 23. POJK No. 64/POJK.03/2016 Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah 24. POJK No. 65/POJK.03/2016 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 25. POJK No. 66/POJK.03/2016 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 26. POJK No. 75/POJK.03/2016 Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Pekreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
Pasar Modal |
1. POJK No. 19/POJK.04/2016 Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif 2. POJK No. 20/POJK.04/2016 Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek 3. POJK No. 21/POJK.04/2016 Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal 4. POJK No. 22/POJK.04/2016 Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek 5. POJK No. 23/POJK.04/2016 Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif 6. POJK No. 24/POJK.04/2016 Agen Perantara Pedagang Efek 7. POJK No. 26/POJK.04/2016 Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak 8. POJK No. 28/POJK.04/2016 Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu 9. POJK No. 29/POJK.04/2016 Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik 10. POJK No. 30/POJK.04/2016 Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif 11. POJK No. 39/POJK.04/2016 Tata Cara PermohonanIzin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan 12.POJK No. 40/POJK.04/2016 Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan 13.POJK No. 41/POJK.04/2016 Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan 14.POJK No. 42/POJK.04/2016 Laporan Bursa Efek 15.POJK No. 43/POJK.04/2016 Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan 16.POJK No. 44/POJK.04/2016 Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 17.POJK No. 45/POJK.04/2016 Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek 18.POJK No. 46/POJK.04/2016 Tata cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek 19.POJK No. 47/POJK.04/2016 Tata cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penyimpanan 20. POJK No. 48/POJK.04/2016 Tata cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 21.POJK No. 49/POJK.04/2016 Dana Perlindungan Pemodal 22. POJK No. 50/POJK.04/2016 Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal 23. POJK No. 51/POJK.04/2016 Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran 24. POJK No. 52/POJK.04/2016 Prosedur Penangguhan Penawaran Umum 25. POJK No. 53/POJK.04/2016 Pemeliharaan Dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri 26. POJK No. 54/POJK.04/2016 Laporan Berkala Kegiatan Penilai 27. POJK No. 58/POJK.04/2016 Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek 28. POJK No. 59/POJK.04/2016 Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan 29. POJK No. 60/POJK.04/2016 Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 30. POJK No. 61/POJK.04/2016 Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi 31.POJK No. 74/POJK.04/2016 Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka |
IKNB |
1. POJK No. 1/POJK.05/2016 Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank 2. POJK No. 13/POJK.05/2016 Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja 3. POJK No. 14/POJK.05/2016 Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan 4. POJK No. 15/POJK.05/2016 Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan 5. POJK No. 16/POJK.05/2016 Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun 6. POJK No. 17/POJK.05/2016 Laporan Teknis Dana Pensiun 7. POJK No. 31/POJK.05/2016 Usaha Pergadaian 8. POJK No. 33/POJK.05/2016 Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah 9. POJK No. 35/POJK.05/2016 Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis Pada Sektor Perasuransian 10. POJK No. 36/POJK.05/2016 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank 11. POJK No. 63/POJK.05/2016 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank 12.POJK No. 67/POJK.05/2016 Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah 13.POJK No. 68/POJK.05/2016 Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi 14.POJK No. 69/POJK.05/2016 Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah 15.POJK No. 70/POJK.05/2016 Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Asuransi Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi 16.POJK No. 71/POJK.05/2016 Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Reasuransi 17.POJK No. 72/POJK.05/2016 Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah 18.POJK No. 73/POJK.05/2016 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian |
Edukasi dan Perlindungan Konsumen |
1. POJK No. 76/POJK.07/2016 Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi konsumen dan/atau Masyarakat Dengan Rahmat Tuhan Yang Tuhan Yang Maha Esa |
Financial Technology |
1. POJK No. 77/POJK.07/2016 Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tekonologi Informasi |