Pentingnya Peran Otoritas dalam Mengatur Industri Fintech di Indonesia
Berita

Pentingnya Peran Otoritas dalam Mengatur Industri Fintech di Indonesia

BI telah meresmikan BI Fintech Office, sementara OJK akan menerbitkan aturan terkait Fintech.

AP2 (Hukumonline English)
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Perkembangan inovasi teknologi di sektor jasa keuangan atau lazim disebut Fintech dewasa ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D. W. Martowardojo, transaksi dari Fintech di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai US$ 14,5 miliar atau setara dengan Rp 188,5 triliun.

Potensi pasar dari Fintech tersebut tentu perlu diantisipasi dengan baik oleh para stakeholder, salah satunya dengan penyiapan pengaturan atau regulasi lebih lanjut mengenai industri Fintech di Indonesia.

Indonesian Law Digest (ILD) edisi 482 yang berjudul Fintech: Embracing the Future of Financial Industry, berusaha memberikan pemahaman awal dan perkembangan Fintech secara umum, baik dalam skala internasional maupun nasional.

Sebagaimana dipaparkan pada ILD tersebut, Fintech memang sering dianggap sebagai sebuah istilah baru yang menjelaskan penggunaan teknologi dalam layanan jasa keuangan. Namun, dalam halaman 3 ILD ini juga dijelaskan sudut pandang lain mengenai Fintech, seperti:

“….the recently popularized term “Fintech” does not necessarily refer to any specific technology as such, but instead more to the various parties which utilize technological advances in order to offer financial products and services.”
Table of Content
OVERVIEW 1
UNDERSTANDING FINTECH FROM A GLOBAL PERSPECTIVE 2
What is Fintech?
Who are the Main Fintech Players?
Scope of Fintech Activities
Fintech: Threat or Opportunity?
FINTECH IN INDONESIA 7
BI Perspective
OJK Perspective
Conclusion 13
 
Dalam ILD juga dibahas bagaimana peran otoritas terkait, khususnya Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam merespon perkembangan Fintech di Indonesia. Secara garis besar, pihak BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (baca juga: Begini Isi Peraturan BI Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran  dan Indonesian Legal Brief berjudul BI Regulates Fintech Industries)

Selain itu, BI juga telah meresmikan BI Fintech Office, sebagai wadah untuk menilai, memitigasi risiko, dan mengevaluasi model bisnis dan produk atau layanan Fintech, serta menjadi inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Di sisi lain, OJK telah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang bertugas untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan Fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya. OJK pun tengah dalam proses penyusunan aturan bagi pelaku jasa keuangan berbasis Fintech yang diharapkan dapat rampung sebelum tahun 2016 berakhir.

Lebih lanjut, untuk menjamin landasan operasional Fintech serta perlindungan terhadap konsumen, perlu adanya mekanisme perizinan bagi industri Fintech yang tentunya diharapkan tidak menghambat para pelaku industri tersebut untuk terus berinovasi dan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.   
ILD merupakan analisis mingguan mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dan perkembangan hukum yang memiliki dampak yang signifikan pada sektor bisnis. ILD disajikan dalam Bahasa Inggris dan ditulis oleh tim Hukumonline English.
Informasi lebih lanjut hubungi: 021-83701827
 
Tags:

Berita Terkait