Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan. Salah satu implementasinya, Bank Umum dapat bekerja sama dengan BUS dalam sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan jaringan kantor.
"Sinergi perbankan di sini adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikanmelalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I, Teguh Supangkat, di Jakarta, Senin (9/12).
Penerbitan POJK ini diharapkan meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).
Teguh menjelaskan POJK ini memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.
Contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada Bank Umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota tambahan pada komite BUS.
Sinergi di bidang TI contohnya adalah penggunaan data center (DC)dan disaster recovery center (DRC)Bank Umum oleh BUS. Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing).
POJK ini bahkan juga memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
(Baca: Jumlah Bank Gemuk, OJK Siap Pertegas Regulasi Konsolidasi Perbankan)
Selain itu, BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut. Namun demikian, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum.
Sementara itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Deden Firmansyah, mengatakan sejumlah bank sudah mulai memasukkan sinergi perbankan umum konvensional dan bank umum syariah dalam rencana bisnis bank (RBB) yang proses perizinannya dilakukan mulai 2020.
"Bank yang ingin sinergi sudah memasukkan ke RBB artinya tahun depan sudah efektif berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara.
Untuk melakukan sinergi, BUS dan bank umum harus mencantumkan rencana tersebut dalam RBB masing-masing dan mengajukan kepada OJK. Permohonan persetujuan, kata dia, cukup diajukan oleh BUS atau satu pintu. (ANT)
















