Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beleid yang diundangkan sejak 2 September 2025 diharapkan menjadi langkah strategis memperluas akses permodalan.
Kemudian memperkuat daya saing, serta mendorong kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Penerbitan POJK UMKM sejalan dengan agenda prioritas pemerintah yang tercantum dalam Asta Cita, yakni menciptakan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan regulasi ini menjadi instrumen penting agar perbankan dan lembaga keuangan non bank (LKNB) lebih aktif menyalurkan pembiayaan dengan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, tanpa meninggalkan aspek kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” kata Dian dalam keterangannya, Senin (15/9/2025) lalu.
Baca juga:
- OJK Terbitkan POJK 18/2025 untuk Perkuat Transparansi dan Publikasi Laporan
- Pelaku Usaha PAJK Wajib Pahami Aspek Kepatuhan Perusahaan pada POJK 4/2025!
Hingga Juli 2025 diketahui total kredit perbankan tumbuh 7,03 persen (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, kredit UMKM hanya mencatatkan pertumbuhan 1,82 persen, jauh lebih rendah dibandingkan kredit korporasi yang naik 9,59 persen. Posisi kredit UMKM terhadap total kredit pun stagnan di level 18,61 persen, bahkan terkontraksi 0,62 persen secara year-to-date sejak akhir 2024.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama lahirnya aturan baru ini. OJK menilai perlambatan ini perlu segera direspons dengan kebijakan afirmatif yang memberi kemudahan bagi pelaku UMKM.
















