Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pihaknya menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
OJK merinci sanksi-sanksi tersebut. Untuk Pelanggaran Peraturan Pasar Modal, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.
Baca Juga:
- Implikasi UU P2SK: Industri Fintech Perlu Perkuat Kepatuhan hingga Kompetisi Cross-Border
- RUU P2SK Jadi UU, Ini 15 Poin Substansi Krusial
“Sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar,” tulis OJK dalam keterangan resminya seperti dikutip Hukumonline pada Rabu (2/9).
Kemudian sanksi administratif itu juga berupa 8 Peringatan Tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 Larangan, dan 6 Pembekuan Izin.
Menurut OJK, tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, maupun pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
















