Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pihaknya menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
OJK merinci sanksi-sanksi tersebut. Untuk Pelanggaran Peraturan Pasar Modal, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.
Baca Juga:
- Implikasi UU P2SK: Industri Fintech Perlu Perkuat Kepatuhan hingga Kompetisi Cross-Border
- RUU P2SK Jadi UU, Ini 15 Poin Substansi Krusial
“Sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar,” tulis OJK dalam keterangan resminya seperti dikutip Hukumonline pada Rabu (2/9).
Kemudian sanksi administratif itu juga berupa 8 Peringatan Tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 Larangan, dan 6 Pembekuan Izin.
Menurut OJK, tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, maupun pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
“Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten,” jelas OJK.
Sementara itu, untuk sanksi administratif terhadap kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 Peringatan Tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis. Lalu keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar.
Kemudian keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis. Dan terakhir, keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32,3 juta.
















