Oknum TNI AU Pukuli Wartawan Peliput Pesawat Jatuh
Berita

Oknum TNI AU Pukuli Wartawan Peliput Pesawat Jatuh

LSM sampai DPR mengecam pemukulan itu.

Rfq/IHW/Ant
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi (Sgp)
Foto: ilustrasi (Sgp)

Oknum aparat TNI-AU Pangkalan Udara Roesmin Norjadin Pekanbaru, Riau melakukan pemukulan kepada wartawan yang tengah meliput jatuhnya pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 di Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (16/10).

Wartawan Kantor Berita Antara Riau yang jadi korban pemukulan Febrianto B Anggoro, menyatakan ketika tengah meliput ditarik tangan kanan yang memegang kamera, setelah itu dipukul dari samping pada bahu kiri, selanjutnya perut dipukul dari depan sampai terjungkal, kepala didorong sampai helm beserta kacamata lepas.

"Pengeroyoknya ada lebih dari 10 orang dengan pakaian dinas, ada yang pakaian olahraga, baju oranye seperti pilot dan baju seperti Paskhas," ujar wartawan yang akrab disapa Rian itu.

Waktu pemukulan sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu ia tengah berada sekitar 50 meter dari lokasi pesawat jatuh.

Pemukulan juga dialami oleh Didik wartawan Riau Pos yang mengalami pendarahan pada bagian telinga, Ari TV One, Dewo Riau Channel dan dua wartawan dari Riau TV.

Perwira penerangan TNI AU Pangkalan Roesmin Noerjadin Pekanbaru Kapten Wasisto menyatakan telah menerima laporan dari dua orang wartawan yang mengalami pemukulan. "Tadi sudah saya arahkan agar melaporkan pemukulan ke komandan Sat POM Mayor Ari," ujarnya.

Terpisah, LBH Pers mengecam keras tindakan pemukulan tersebut. Lewat siaran persnya, Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers Dedi Ahmad mengatakan, tindakan pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya tak dapat dibenarkan. Apapun alasannya.

“Dengan alasan apapun,pemukulan tersebut jelas-jelas merupakan bentuk arogansi dan merupakan tindakan pidana serta indikasi pelanggaran hukum atas UU No.40 Tahun 1999tentang Pers,” kata Dedi.

LBH Pers, lanjut Dedi,menilai semestinya TNI AU tidak melakukan upaya kekerasan jika memegang prosedur dan patuh hukum, seperti UUPers. “Karena bagaimanapun tugas seorang Jurnalis dalam mengemban profesinya dilindungi oleh aturan dan undang-undang.”

Pasal 5 Ayat (1) UU Pers menyatakan, “Pers nasional memiiki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh aparat TNI AU.

Yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1).

AJI Indonesia juga menilai apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU tersebut merupakan salah satu bentuk sekuritisasi yang kebablasan, sehingga  segala hal yang berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia, padahal informasi tersebut adalah bukan informasi yang rahasia dan publik berhak untuk tahu.

Atas kejadian ini, AJI Indonesia mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kecaman juga datang dari Gedung DPR. Anggota Komisi V dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno menuturkan tidak ada ketentuan yang melarang wartawan meliput persitiwa jatuhnya pesawat tempur TNI AU itu. “Ini sangat mengecewakan, ternyata ada oknum aparat kita yang masih main hakim sendiri,” tukas mantan presenter RCTI itu.

Anggota DPR lainnya, Ramadhan Pohan juga angkat bicara. Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPR itu mengatakan tindakan kekerasan tersebut tak dapat ditolelir dengan hanya memberikan sanksi disiplin. Pasalnya aksi pemukulan masuk kategori ranah pidana umum.

“Kita menolak cara-cara penganiayaan yang menggangu wartawan. Ingat, mengganggu pers ada pidananya,” pungkas mantan Pimpinan Redaksi harian Jurnal Nasional  itu.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sebelumnya kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat foker milik TNI AU yang jatuh di komplek lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta.Serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat marinir terhadap beberapa jurnalis di Padang. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info