Omnibus Law Diharapkan Mendorong Reformasi Regulasi Perpajakan
Berita

Omnibus Law Diharapkan Mendorong Reformasi Regulasi Perpajakan

Diharapkan substansi Omnibus Law RUU Perpajakan memberi hak istimewa bagi pengusaha domestik, khususnya di sektor usaha kecil mikro menengah (UMKM).

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Yang ingin saya sampaikan justru di sini adalah bagaimana keberpihakan kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memproteksi pelaku-pelaku industri dalam negeri,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani berpandangan dunia usaha umumnya menilai secara substansi omnibus law RUU Perpajakan telah merespon harapan dunia usaha, seperti penurunan tarif PPh badan secara bertahap. Selain itu, dunia usaha berharap pemerintah memperhatikan faktor-faktor nonperpajakan yang menjadi perhatian utama investor. Seperti ketenagakerjaan, perizinan usaha, dan kepastian hukum.

 

Harapan lain dunia usaha, adanya keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang responsif dengan kebijakan nonperpajakan yang tepat sasaran, sehingga dampak yang dihasilkan terasa signifikan. Tak kalah penting, perlu ada rasionalisasi tarif pajak daerah yang diatur pemerintah pusat. “Agar kebijakan pemerintah daerah dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat demi menciptakan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani berpandangan tujuan omnibus law perpajakan sejatinya meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor. Kemudian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta adanya kepastian hukum dan mendorong minat warga asing bekerja di Indonesia yang dapat melakukan alih keahlian dan serta pengetahuan bagi peningkatan sumber daya manusia Indonesia.

 

“Tak kalah penting, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri,” kata Rosan. 

 

Kadin, kata Rosan, mendukung penuh pemerintah dalam merumuskan pengaturan omnibus law RUU Perpajakan. Melalui omnibus law perpajakan pemantik bagi Indonesia agar dapat bersaing dari aspek perpajakan dengan negara lain. Menurut Rosa, Kadin bakal mengawal dan memberi masukan dalam perumusan peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri keuangan.

 

Dalam omnibus law perpajakan mengatur tentang pengurangan PPh badan untuk meningkatkan daya saing menjadi 20 persen. Sebab, Indonesia saat ini dalam statutory tax rate PPh badan dengan persentase 25 persen. Melalui pengaturan pengurangan PPh badan setidaknya dapat mendorong dunia usaha untuk lebih berinvestasi lebih banyak.

Tags:

Berita Terkait