Optimalisasi Zakat dan Wakaf Langkah Strategis Atasi Ketidakadilan Sosial
Terbaru

Optimalisasi Zakat dan Wakaf Langkah Strategis Atasi Ketidakadilan Sosial

Keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf harus dikelola secara produktif dan profesional, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Penasehat INDEF, A. Hakam Naja yang menyoroti ketimpangan yang kian besar. Ia mengutip laporan Bank Dunia per April 2025 yang menyebut 60,3 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan internasional setara 171,8 juta jiwa. Angka ini berbeda dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tingkat kemiskinan nasional pada September 2024 sebesar 8,57 persen atau 24,06 juta jiwa.

Perbedaan tersebut muncul karena standar yang digunakan berbeda. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan AS$6,86 Purchasing Power Parity (PPP)  2017, mengacu pada median 37 negara berpendapatan menengah atas. Selain itu, laporan Global Inequality Report 2022 menempatkan Indonesia di posisi keenam negara dengan ketimpangan kekayaan tertinggi di dunia.

Data Oxfam 2023 juga menyebut, kesenjangan di Indonesia tumbuh lebih cepat dibanding negara lain di Asia Tenggara. Atas fakta tersebut, Hakam menekankan perlunya kembali pada konsep Islam mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA). 

“Saya mengutip pandangan Abu Ubaid yang menyatakan sumber daya publik seperti air, padang rumput, dan tambang tidak boleh dimonopoli, melainkan dikelola negara untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Karena itu, menurutnya negara tidak boleh melimpahkan hak pengelolaan SDA kepada pihak swasta maupun korporasi. Sebab hal tersebut mengurangi hak bersama rakyat. Instrumen zakat, infak, dan sedekah juga harus dioptimalkan sebagai mekanisme redistribusi. 

Untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan, Hakam menyarankan pengelolaan SDA dikembalikan sesuai Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sedangkan hasilnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  Selain itu, keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf harus dikelola secara produktif dan profesional, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan.

Instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) juga dinilai efektif untuk membiayai program pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan, pendidikan, hingga kesehatan. Ia menekankan perlunya keteladanan pemimpin di semua tingkatan, hidup sederhana, amanah, serta menjadi motor pemberantasan korupsi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info