Organisasi Advokat dalam Satu Wadah Tunggal, Masihkah Relevan?
Berita

Organisasi Advokat dalam Satu Wadah Tunggal, Masihkah Relevan?

Dalam satu putusan perkara, salah satu pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyebut organisasi advokat sebagai ‘Independent Auxiliary State Organ’ atau lembaga (organ) negara dalam arti yang diperluas.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Berkaca dari kondisi tersebut, menurut Imam, konsep single bar yang paling tepat dan ideal adalah penggabungan asas unifikasi yang federatif. Artinya, organisasi-organisasi advokat yang berjumlah lebih dari 30 sepakat dan setuju untuk bersatu dalam satu kode etik advokat, dewan kehormatan, regulasi PKPA, UPA, maupun pengambilan sumpah.

 

“Harapan selalu ada jika niat baik dilandasi dengan semangat untuk mengangkat kembali marwah profesi advokat yang officium nobile dengan mengutamakan etika, berlandaskan keilmuan yang berintegritas dalam pelayanan, dan memberikan jasa bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Selamat berjuang kawan-kawan. Mari kita sama-sama bergandengan tangan, singkirkan niat buruk yang hanya mengejar keutungan berorganisasi,” pungkas Imam.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait