Tiga PERADI Bersatu untuk Wujudkan Single Bar Organisasi Advokat
Berita

Tiga PERADI Bersatu untuk Wujudkan Single Bar Organisasi Advokat

Kesepakatan ‘PERADI Bersatu’ menjadi babak awal rekonsiliasi sekaligus upaya mewujudkan wadah tunggal organisasi advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Tiga PERADI Bersatu untuk Wujudkan Single Bar Organisasi Advokat
Hukumonline

Surat kesepakatan untuk menyatukan tiga Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah ditandatangani oleh ketiga Ketua Umum PERADI, yaitu Luhut M. P. Pangaribuan dari PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA), Fauzie Yusuf Hasibuan dari PERADI-SOHO, serta Juniver Girsang dari PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) pada Senin (25/2) di hadapan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Moh. Mahfud MD. Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing PERADI akan menunjuk tiga orang perumus untuk membuat konsep dan tata cara pelaksanaan munas bersama PERADI.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Panitia Pengarah, Imam Hidayat, S.H., M.H. mengakui bahwa hal ini merupakan momen yang membahagiakan dan membawa harapan bagi dunia advokat Indonesia. Apalagi, dalam upaya awal menuju single bar organisasi advokat dan wadah tunggal sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat No. 18 Tahun 2003. “Besar harapan advokat Indonesia kerja ‘tim 9’ ini menghasilkan konsep yang dapat diterima oleh ketiga PERADI dalam pemilihan munas nantinya. Seperti kita ketahui, PERADI-RBA dengan sistem OMOV, PERADI SOHO dengan perwakilan pendelegasian, dan PERADI SAI dengan OPOV,” tutur Imam.

 

Memang, dalam pelaksanaannya, proses rekonsiliasi ketiga PERADI mungkin saja akan terhambat beberapa kendala. Sebagai contoh, sistem OMOV belum tentu dapat diterima semua pihak, sementara OPOV serta delegasi akan memakan waktu yang panjang. Tidak menutup kemungkinan, muncul perdebatan dan kendala, mengingat sekalipun telah bersatu, ada banyak organisasi advokat di luar PERADI. Bahkan, sebagian besar sudah mendapatkan SK Pengesahan dari Kumham. “Apakah kemudian dengan bersatunya PERADI, SK tersebut akan batal demi hukum atau dibatalkan oleh Kumham? Atau soal Surat Edaran Mahkamah Agung No. 73 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa penyumpahan dapat dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat tidak terbatas hanya PERADI—apakah ini akan dibatalkan atau ditarik oleh MA? Ini menyisakan perkara tersendiri,” Imam menambahkan.

 

Adapun single bar atau wadah tunggal dianggap sebagai jalan keluar sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik bagi penyatuan tiga PERADI maupun organisasi advokat di luar PERADI. Dengan kata lain, single bar memungkinkan adanya wadah tunggal penyatuan satu dewan kehormatan, satu kode etik advokat, serta satu regulasi terkait PKPA, UPA, dan pengambilan sumpah—yang disesuaikan dengan amanat undang-undang.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (PERADI-RBA).

Tags:

Berita Terkait