Adu Canggih Munas 3 PERADI
Hukumonline Podcast

Adu Canggih Munas 3 PERADI

Tiap organisasi menawarkan sistem pemilihan ketua umum yang berbeda, manakah yang sesuai pilihan Anda?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Adu Canggih Munas 3 PERADI
Hukumonline

Tahun 2020 merupakan tahun istimewa bagi tiga organisasi advokat, khususnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Ketiga PERADI antara lain PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) di bawah komando Juniver Girsang, PERADI di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan dan PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) di bawah komando Luhut MP Pangaribuan.

 

Pasalnya, pada tahun ini ketiga PERADI akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas). Rinciannya, Munas III PERADI SAI akan diselenggarakan pada 28-29 Februari 2020 di Jakarta. PERADI akan menyelenggarakan Munas ke-III pada 29-31 Maret 2020 di Surabaya. Sedangkan Munas III PERADI RBA diselenggarakan pada 19 Juni 2020 mendatang di Jakarta.

 

 

Menariknya, penyelenggaraan Munas ketiga PERADI tersebut memiliki sistem dan mekanisme yang berbeda satu sama lain. Ada yang menggunakan teknologi, ada pula yang menerapkan sistem perwakilan. Tentu saja, semua sistem ini memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.

 

Misalnya, sistem One Man One Vote (OMOV) yang diusung PERADI RBA dengan menggunakan e-voting. Pengajuan calon ketua umum yang berdasarkan Tata Tertib dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi juga menjadi pegangan sebelum pemilihan. Melalui sistem ini, para anggota nantinya dapat memilih calon ketua umum melalui aplikasi khusus dilakukan secara online dengan jangka waktu pemilihan tertentu.

 

Ada pula sistem One Person One Vote (OPOV) yang juga menggunakan e-voting tapi berbeda cara pelaksanaan yang akan diterapkan PERADI SAI. Melalui sistem ini, PERADI SAI mempersilakan calon ketua umum untuk mendaftar dengan sebelumnya memenuhi syarat Tatib dan AD/ART. Meski melalui e-voting, pemilihan harus dilakukan di tempat Munas yang akan diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Ancol, Jakarta.

 

Atau juga, sistem perwakilan yang diterapkan PERADI dengan cara pemilihan calon ketua umum melalui manual di Surabaya pada akhir Maret nanti. Meski begitu, PERADI bersikukuh bahwa pihaknya juga telah menerapkan pemilihan secara one man one vote pada saat di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) masing-masing untuk menentukan perwakilan yang akan mengikuti Munas nanti. Serangkaian alasan ini akan diungkap oleh perwakilan PERADI dalam Hukumonline Podcast Episode 7.

 

Terlepas dari sistem dan mekanisme yang direncanakan, ketiga perwakilan organisasi advokat, khususnya para panitia telah mempersiapkan rencana matang mereka agar Munas dapat berjalan lancar. Untuk mengetahui lebih jauh rencana dan kesiapan Munas 3 PERADI dan tantangan yang mungkin akan terjadi, episode Hukumonline Podcast kali ini menghadirkan tiga sosok yang berkontribusi besar dalam penyelenggaraan Munas.

Tags:

Berita Terkait