OTT Kepala Daerah, Antara Kritik dan Apresiasi
Berita

OTT Kepala Daerah, Antara Kritik dan Apresiasi

Kalau sudah melihat tanda-tanda kejahatan, masa penegak hukum berdiam diri.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 (yang sudah direvisi DPR dan Pemerintah), KPK berwenang menangani perkara satu miliar rupiah ke atas. Namun, Undang-Undang juga memungkinkan KPK melakukan OTT terlepas dari berapapun nilai korupsinya (suap). Lagipula, uang yang berhasil disita saat OTT tak menggambarkan nilai total uang korupsi. Acapkali, penyerahan uang sudah berkali-kali dilakukan sebelum KPK berhasil melakukan OTT.

(Baca juga: Dua Hari Ungkap Dugaan Suap Miliaran Rupiah, Bukti OTT KPK Masih Dibutuhkan).

Kritik terhadap KPK karena OTT kepala daerah sebenarnya lebih pas ditujukan kepada dua institusi lain yang berwenang menangani korupsi dan punya ‘perwakilan’ di daerah, yakni kepolisian dan kejaksaan. Aparat penegak hukum seharusnya tak membiarkan korupsi terjadi apalagi sudah ada tanda-tandanya. Tidak mengherankan jika Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengajukan argumentasi mendasar. “KPK melihat incident of crime. Masa terus kita diam-diam saja? Itu sama saja membiarkan kejahatan terjadi,” ujar Laode M Syarif di kantornya, Selasa (3/9) lalu.

Data korupsi kepala daerah

Apakah KPK benar-benar mengandalkan OTT untuk menegakkan hukum di daerah? Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjawabnya dengan mengungkapkan data. Ia menyebutkan hanya 39,4 persen kepala daerah menjadi tersangka korupsi dari hasil tangkap tangan. Sementara sisanya yaitu 60,4 persen merupakan hasil penyelidikan (case building).

"Dari 119 orang Kepala Daerah yang diproses KPK, 47 diantaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4%. Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT," ujarnya, Selasa (8/9).

Data lain yang diungkap Febri, sepanjang tahun 2019 hingga penangkapan terhadap Bupati Lampung Utara 7 Oktober 2019 kemarin, ada 7 kepala daerah yang ditangkap KPK. Dari jumlah tersebut, 6 diantaranya berstatus sebagai Bupati dan 1 orang merupakan Gubernur.

Kemudian dari 119 kepala daerah yang ditangkap, Jawa Barat merupakan "penyumbang" terbanyak dengan 18 kepala daerah disusul oleh Jawa Timur dengan 14 orang dan Sumatera Utara 12 orang kepala daerah. Daerah paling sedikit yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat dengan masing-masing hanya 1 kepala daerah.

Namun dalam data ini tidak ada provinsi Banten. Padahal diketahui lembaga antirasuah ini pernah melakukan penangkapan di Banten, termasuk menangkap Walikota Cilegon Iman Ariyadi suap perizinan kawasan industri. Pada pengadilan tingkat pertama ia divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun karena terbukti menerima uang suap Rp1,5 miliar. Namun pada awal September 2019 lalu ia mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info