Otto beranggapan upaya PK yang dilakukan Jaksa pada Joko Tjandra ketika itu tidak adil. "Di situlah letak ketidakadilannya. KUHAP-nya sama, tetapi mengapa dulu bisa PK dan sekarang tidak bisa, artinya sejak dulu sebenarnya norma hukumnya tidak bisa PK,” terangnya.
Pada saat itu, Otto mengatakan, salah satu bukti baru (novum) pihaknya memutuskan mengajukan Kembali upaya hukum luar biasa atas kasus yang menimpa Joko Tjandra adalah putusan MA yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi dalam perkara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Otto, putusan MA yang menolak PK yang diajukan KPK sangat kontradiktif dengan perkara kliennya. Namun beberapa waktu belakangan, penasihat hukum Joko Tjandra beralih kepada Soesilo. Tidak diketahui kapan pergantian itu terjadi dan juga alasan mengapa Joko Tjandra mengganti penasihat hukumnya.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.
















