Otto Hasibuan Bicara Single Bar Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi
Utama

Otto Hasibuan Bicara Single Bar Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi

Sebagai bagian dari penegak hukum, Peradi seharusnya menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum secara keseluruhan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dia yakin jika advokat tidak pintar dan tidak jujur, keadilan tidak akan tercapai. Karena itu, perlu standardisasi profesi advokat yang baik. Guna mencapai tujuan itu butuh organisasi advokat yang kuat dan baik. Menurut Otto, jika banyak organisasi advokat, maka standar profesi advokat yang diterapkan setiap organisasi akan berbeda-beda.

“Tapi bukan berarti hanya boleh ada 1 organisasi advokat saja, tapi (maksudnya, red) harus ada 1 organisasi besar advokat yang menaungi kepentingan seluruh advokat. Seluruh negara menganut single bar,” kata Otto.

Advokat berperan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sambutannya, menyebutkan UU Advokat mengamanatkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang berperan menjaga marwah advokat. Peradi juga satu-satunya organisasi advokat yang mewakili Indonesia bersama organisasi advokat di berbagai negara. Sebagai bagian dari penegak hukum, Peradi seharusnya menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum secara keseluruhan.

Mindset penegakan hukum bukan hanya polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, tapi ke depan ada penegak hukum yang kelima yakni pemasyarakatan,” kata Edward.

Hukumonline.com

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, berharap Peradi bisa berperan dalam pembentukan hukum nasional. Dia mencatat ada beberapa legislasi yang berkaitan dengan profesi advokat seperti RKUHP dan RKUHAP. Untuk RKUHP, Arsul menyebut pembahasannya sudah diselesaikan DPR periode sebelumnya, tapi masih ada sejumlah pasal yang diprotes masyarakat. “Peradi bisa berperan di situ, khususnya legislasi yang akan dikerjakan pada periode ini,” kata Arsul Sani.

Terkait revisi KUHAP, Arsul menyebutkan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly, sepakat ini menjadi inisiatif DPR. Dia menyoroti beberapa ketentuan KUHAP yang penting untuk diperhatikan kalangan advokat, Misalnya, ada kewajiban bagi tersangka dengan ancaman hukum 5 tahun untuk didampingi advokat. Tapi tidak ada sanksi jika penyidik dan penuntut tidak mematuhi ketentuan tersebut. Begitu juga penetapan tersangka, KUHAP tidak mengatur berapa lama seseorang berstatus tersangka.

“Harus diatur berapa lama status tersangka. Kalau penyidik tidak meningkatkan kasus ke tahap penuntutan seharusnya status tersangkanya batal,” kata pria yang juga masuk kepengurusan sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi ini. (Baca Juga: Pengurus Baru Peradi Tandatangani Pakta Integritas)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait