Menurutnya, mekanisme untuk mencegah pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak adalah melalui prosedur keberatan yang dapat diajukan selama masa publikasi. Namun dalam kasus Arc'teryx, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan saat pendaftaran berlangsung.
Saat ini, kata dia, Arc'teryx pusat atau yang berada di Kanada tidak dapat lagi mengajukan keberatan karena masa publikasi telah berakhir. Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga. Hingga saat ini, DJKI belum menerima keberatan atau aduan resmi dari pihak Arc'teryx terkait kepemilikan merek tersebut di Indonesia.
“Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa merek, sehingga langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan Arc'teryx pusat memperoleh kembali hak atas mereknya di Indonesia, dia mengkonfirmasi hal tersebut dapat terjadi jika gugatan pembatalan yang diajukan di Pengadilan Niaga dikabulkan.
Lebih lanjut, Hermansyah menuturkan bahwa DJKI terus berupaya mengedukasi pemilik merek asing agar segera mendaftarkan mereknya di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami menekankan bahwa prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Pemilik merek asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin berusaha di sini,” tegas Hermansyah.
Sebagai pesan kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJKI menegaskan bahwa pendaftaran merek sangat penting guna menghindari pendaftaran oleh pihak yang tidak berhak. Dengan mendaftarkan merek, katanya, pemilik akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah di Indonesia.
Ia pun mengingatkan bagi pemilik merek yang merasa mereknya ditiru atau diplagiasi oleh pihak lain, dapat mengadukan ke DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id agar dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan.
















