Pada era perdagangan global dewasa ini, melindungi merek di pasar internasional menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. Untuk menjawab kebutuhan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual dengan memberikan panduan bagi para pemilik merek lokal Indonesia yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar mengatakan pendaftaran merek di luar negeri memiliki manfaat besar karena dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan atau meniru merek tanpa izin di negara tujuan.
“Mendaftarkan merek lokal di luar negeri juga dapat meningkatkan daya saing produk dengan menambah nilai merek di pasar internasional, serta mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspansi di pasar mancanegara,” ujar Hermansyah dilansir dari keterangan pers yang diterima Hukumonline, Kamis (9/1).
Baca Juga:
- Sepanjang 2024, DJKI Terima 339 Ribu Permohonan Kekayaan Intelektual
- Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI Lakukan Transfer Pengetahuan Bersama JPO
Bagi masyarakat pemilik merek yang ingin mendaftarkan mereknya di luar negeri dapat mengajukan permohonannya melalui Sistem Madrid Protokol. Sistem ini, kata dia, memungkinkan pendaftaran merek di beberapa negara sekaligus dengan satu permohonan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Selain itu, sistem ini juga mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi, dimana Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sejak 2 Januari 2018. Berikut tata cara pendaftaran merek Indonesia di luar negeri melalui Sistem Madrid Protokol.
Pertama, ajukan permohonan ke DJKI sebagai kantor asal adapun persyaratan dapat dilihat pada laman www.dgip.go.id pastikan merek telah terdaftar di Indonesia atau dalam tahap permohonan. Kedua, isi formulir permohonan Protokol Madrid melalui Formulir MM2 https://madrid.wipo.int. Ketiga, permohonan yang telah diisi diunggah kembali pada laman https://madrid.wipo.int. Keempat. bayar biaya yang ditentukan sesuai negara tujuan. Kemudian, DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO)
















