Ini Panduan Praktis Pendaftaran Merek Indonesia untuk Pelaku Usaha di Pasar Internasional
Terbaru

Ini Panduan Praktis Pendaftaran Merek Indonesia untuk Pelaku Usaha di Pasar Internasional

Mendaftarkan merek lokal di luar negeri dapat meningkatkan daya saing produk dengan menambah nilai merek di pasar internasional, serta mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspansi di pasar mancanegara.

CR 33
Bacaan 2 Menit

Adapun dokumen yang umumnya diperlukan meliputi sertifikat atau bukti pendaftaran merek di Indonesia, terjemahan resmi jika diperlukan, serta formulir permohonan dan dokumen lain sesuai regulasi negara tujuan.

Jika pemohon membutuhkan pendampingan dalam mengajukan permohonan merek melalui Sistem Madrid Protokol, Hermansyah menuturkan bahwa DJKI menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pemilik merek memahami proses pendaftaran internasional yang dapat diakses melalui Call Center 152, Livechat www.dgip.go.id, email [email protected], video conference (SIVIKI), dan media sosial DJKI.

“Pemilik merek juga dapat bekerja sama dengan konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar,” tuturnya.

Sebagai informasi, tahun ini tercatat sebanyak 7.546 permohonan yang diajukan melalui Sistem Madrid Protokol di Indonesia. DJKI berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha Indonesia untuk melindungi merek mereka di luar negeri.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha Indonesia dalam memperluas perlindungan merek mereka di pasar internasional. Melalui Protokol Madrid dan panduan ini, kami berharap semakin banyak merek Indonesia yang mendunia,” kata Hermansyah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info