Pasalnya sampai dengan pemandangan akhir fraksi tentang Amandemen UUD 1945 pada Kamis petang (25/7), banyak ketidaksepahaman fraksi-fraksi di MPR atas ke tujuh materi tersebut. Dari ketujuh materi tersebut, ada tiga materi krusial yang masih mengganjal.
Materi yang mengganjal adalah rumusan alternatif mengenai komposisi MPR, putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, serta rumusan mengenai agama. Dalam Pasal 2 ayat (1), ada dua alternatif yang masih mengganjal antara dukungan Fraksi Utusan Golongan (F-UG) dengan fraksi-fraksi lainnya.
Ganjalan datang dari F-UG, lewat ketua fraksinya Harun Kamil, yang menyatakan akan tetap ngotot ada di MPR dengan memilih alternatif satu. F-UG tetap menginginkan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, ditambah dengan Utusan Golongan yang dipilih oleh DPR.
Padahal mayoritas fraksi lainnya lebih menghendaki alternatif kedua yang menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sementara mengenai rumusan putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, sedikit mengalami perkembangan lebih baik.
F-UG semula menginginkan putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR. Jadi, sudah sedikit melunak dengan memilih altenatif kedua yang mengembalikan hak pemilihan pada putaran kedua nantinya kepada rakyat. Namun, perdebatan pada materi ini juga masih mengkhawatirkan karena hal ini berkaitan dengan perhitungan tiap fraksi atas pucuk pimpinan eksekutif.
Materi krusial
Persoalan Pasal 29 juga masih belum ada kata sepakat di antara anggota PAH I. Bahkan terhadap pasal ini, ada tiga alternatif. Meskipun, mayoritas fraksi menginginkan Pasal 29 ayat (1) kembali kepada naskah asli UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tapi dua fraksi lain, yakni F-PPP dan F-PBB, masih menghendaki agar Pasal 29 memuat seperti halnya yang pernah termuat dalam Piagam Jakarta. Bahwa, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Sementara berbeda dengan lainnya, Fraksi Reformasi lebih menghendaki alternatif tiga dalam Pasal 29 ayat (1) ini. Bahwa, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya.
Dua Rantap MPR
Namun selain ketujuh materi tersebut, PAH I telah menyepakati dalam bentuk satu rumusan sebanyak 26 materi. Antara lain, mengenai pelaksanaan tugas kepresidenan, dewan pertimbangan, macam dan harga mata uang, badan-badan lain kekuasaan kehakiman, pendidikan dan kebudayaan.
Termasuk, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan undang-undang dasar, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Sementara PAH II yang membahas perihal ketetapan MPR, seperti dilaporkan oleh ketuanya Rambe Kamaruzaman, juga masih menyisakan dua rancangan ketetapan MPR (Rantap MPR) untuk dibahas dalam Sidang Tahunan mendatang.
Materi Rantap MPR yang di dalamnya masih terdapat alternatif tersebut, meliputi Rantap tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan MPR Nomor II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Selain itu, Rantap MPR mengenai Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR tahun 2003 mendatang.
Tetap ada dua Rantap yang telah berhasi disepakati oleh PAH I dalam bentuk satu rumusan. Yaitu, Rantap MPR tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rantap MPR mengenai Pencabutan Ketetapan MPR Nomor VI/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sementara dari hasil kerja yang disampaikan oleh PAH Khusus disepakati adanya pengurangan jumlah hari sidang pada ST MPR tahun 2002 kali ini yang semula dijadwalkan berlangsung 12 hari menjadi 10 hari. Pengurangan itu karena adanya kesepahaman sikap dan pandangan fraksi MPR terhadap agenda ST MPR yang akan berlangsung mulai 1 Agustus mendatang.
















