Pahami 5 Fokus Perbaikan Sistem Administrasi Perpajakan
Berita

Pahami 5 Fokus Perbaikan Sistem Administrasi Perpajakan

Sistem pengelolaan pajak makin terintegrasi.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Proses bisnis meliputi antara lain registrasi Wajib Pajak, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sistem yang ada sudah cukup lama dan tidak terintegrasi. “Semua proses bisnis yang ada di Ditjen Pajak belum terintegrasi dengan baik. Nanti dengan sistem yang baru dari semuanya akan terintegrasi sehingga lebih memudahkan bagi kita,” tambah Hestu.

(Baca juga: Menkeu Terbitkan Tiga Kebijakan Penyederhaan Pajak, Begini Isinya).

Proses bisnis akan diintegrasikan untuk memudahkan Ditjen Pajak melakukan pengawasan terhadap WP. Selama ini, kata Yoga, data perpajakan dikembangkan melalui sistem satelit masing-masing. Misalnya di sektor pemeriksaan pajak.

Revisi UU KUP

Berkaitan dengan pembaruan peraturan perundang-undangan, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyampaikan dukungan terhadap program pembaruan administrasi perpajakan (core tax system). Menurut Yustinus, implementasi program ini perlu diawasi bersama-sama dan dapat dijalankan dengan tata pemerintahan yang baik.

Menurut dia, reformasi perpajakan yang digaungkan Pemerintah harus dimulai dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) .Pembahasan RUU KUP sendiri selama ini tertunda lama karena berbagai alasan. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI saat ini fokus untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPNBP) yang juga sudah dilakukan sejak lama.

Menurut Yustinus, UU KUP merupakan hukum formal yang berisi ketentuan umum dan tata cara. Di dalam UU tersebut juga tercermin visi, prinsip, asas, dan arah kebijakan dan sistem perpajakan. UU KUP dapat disebut sebagai pondasi dan pilar penyangga reformasi perpajakan.

Namun demikian, lanjut Yustinus, RUU KUP yang diajukan Pemerintah pada awal 2015 sebagian belum selaras dengan visi reformasi perpajakan pasca-amnesti, terutama keseimbangan hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak, penyederhanaan administrasi, penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan. Sehingga diperlukan perbaikan secara menyeluruh melalui pembahasan di level pemerintah.

Ia menuturkan, otonomi Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan merupakan target Nawacita tetapi harus memperhatikan efektivitas, 'best practice', dan konteks ketatanegaraan yang lebih luas. Dalam konteks ini, diperlukan kajian yang lebih komprehensif agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Penyusunan UU Perpajakan secara normatif harus terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan agar visi UU tersebut bertahan lama, relevan, berkeadilan dan berkepastian hukum. Untuk itu perlu dibentuk tim yang inklusif dan partisipatif.

Tags:

Berita Terkait