Pajak Digital Ramai Dibahas, DJP Jelaskan Peran Bank dan Fintech dalam Pemungutan PPN
Terbaru

Pajak Digital Ramai Dibahas, DJP Jelaskan Peran Bank dan Fintech dalam Pemungutan PPN

Sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri melalui bank dan fintech. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru dan tidak berlaku otomatis untuk seluruh transaksi, termasuk transfer pribadi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

SPP-TDLN bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Salah satu karakteristik SPP-TDLN adalah pemanfaatan informasi dari sistem pembayaran. Informasi transaksi digunakan untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Dalam penerapannya, terdapat pihak yang disebut penerbit atau issuer.

Penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri. Pihak tersebut memiliki peran dalam penyelenggaraan mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pada tahap awal penerapan, pemerintah melibatkan enam issuer, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja. Issuer lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Bagi konsumen, SPP-TDLN bertujuan membuat pemungutan PPN dilakukan bersamaan dengan pembayaran transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang membeli atau menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri perlu memahami mekanisme ini dan memastikan apakah transaksinya telah dikenai PPN melalui mekanisme yang tersedia.

SPP-TDLN bukanlah pajak tambahan di luar PPN. Sistem tersebut merupakan sarana pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Karena itu, keberadaan SPP-TDLN tidak berarti setiap transaksi digital dikenai pajak baru.

Sebagai gambaran, seorang konsumen di Indonesia membeli layanan digital dari penyedia luar negeri dan melakukan pembayaran melalui mekanisme yang tercakup dalam SPP-TDLN. Apabila transaksi tersebut memenuhi ketentuan pemungutan, PPN dapat dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info