Ramai Isu Pajak Pembalut, DJP dan Kemen PPPA Angkat Bicara
Terbaru

Ramai Isu Pajak Pembalut, DJP dan Kemen PPPA Angkat Bicara

Pajak pembalut sedang menjadi isu terhangat saat ini. Direktorat Jenderal Pajak dan Kemen PPPA pun angkat bicara. Berikut tanggapannya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perihal pajak pembalut tengah ramai dibicarakan. Terkait hal ini, DJP melalui media sosial resminya menegaskan bawa benar adanya bahwa pembalut di Indonesia masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan.

Diterangkan DJP pula, dalam pengenaan, pembalut dikategorikan sebagai barang nonmewah dengan tarif PPN 12% dan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban pajak pembalut (PPN) efektifnya adalah 11%. 

Adapun terkait isu pajak pembalut merupakan pajak yang dikhususkan untuk perempuan, DJP menerangkan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menanggapi isu yang sedang hangat soal pajak pembalut ini, melalui Siaran Pers Nomor: B-499/SETMEN/HM.02.04/08/2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari. Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah.

Menteri PPPA juga menegaskan bahwa mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dalam perumusan setiap kebijakan adalah hal yang sangat penting.

Oleh karena itu, Kemen PPPA berkomitmen untuk terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor. Kebijakan terkait produk sanitasi menstruasi diharapkan dapat mengakomodasi perspektif gender serta memperhatikan kebutuhan perempuan, sehingga mampu mendukung kesetaraan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan kesejahteraan perempuan.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info