Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang tiga pakar hukum agraria ke ruang rapat Komisi II DPR. Para pakar yang berasal dari kalangan akademisi dan aktivis ini diminta pendapatnya seputar rencana dewan yang ingin merevisi UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UU PA).
Mereka yang hadir adalah Guru Besar Hukum Agraria Prof. Arie Sukanti Sumantri dan Prof. Maria Soemardjono serta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (Sekjen KPA) Idham Arsyad.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengatakan undangan ini merupakan tindak lanjut dari tim kerja pertanahan Komisi II. Ia mengatakan revisi UU No.5 Tahun 1960 ini menjadi RUU prioritas untuk diselesaikan pada periode 2009-2014 ini. "Kami ingin mendalami apakah UU yang sudah lebih setengah abad ini masih relevan," ujarnya, Rabu (12/10).
Abdul Hakam juga mengatakan salah satu yang didalami apakah UU PA ini hanya perlu direvisi atau dibuat UU yang baru. Bila isinya berubah lebih dari 50%, maka nanti akan menjadi UU baru. "Ke depan, kami akan undang para pakar lagi," tuturnya.
















