Pakar: Hasil Autopsi Saja Tidak Cukup untuk Proses Pembuktian
Berita

Pakar: Hasil Autopsi Saja Tidak Cukup untuk Proses Pembuktian

Untuk mengetahui penyebab kematian Munir secara detail, polisi harus meminta keterangan langsung dari pihak yang membuat laporan autopsi itu.

Amr
Bacaan 2 Menit

Menurut Indriyanto, keterangan ahli yang melakukan otopsi terhadap jenazah alm. Munir juga diperlukan untuk memperkuat dokumen hasil autopsi yang telah dibuat. Ditambahkan Indriyanto, demi proses pembuktian pihak penyidik juga harus memperoleh dokumen asli hasil autopsi.

Apa itu autopsi?

~Autopsi pertama kali dilakukan oleh dokter di Aleksandria bernama Herophilus dan Erasistratus pada lebih kurang tahun 300 SM.

~Autopsi atau nekropsi adalah pemeriksaan mayat yang bertujuan untuk mengetahui sebab kematian dan memperkirakan saat kematiannya.

~Ada dua istilah autopsi, yaitu medikolegal dan klinis. Autopsi medikolegal atau autopsi forensik dilakukan pada kematian yang tidak wajar atau yang mencurigakan. Autopsi forensik dilakukan oleh seorang dokter atas permintaan penyidik. Autopsi klinis bertujuan hanya untuk mengetahui penyebab kematian seseorang.

                                         Dari berbagai sumber

Namun, Indriyanto mengatakan kemungkinan besar pihak pemerintah Belanda hanya akan menyerahkan salinan dari dokumen autopsi atas alm. Munir kepada penyidik Indonesia. Yang aslinya ada di Belanda karena itu menjadi bagian apa yang dinamakan medical record dan memang milik dari sana (Belanda, red). Kalau mereka menyerahkan mungkin salinannya, cetusnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah mengirimkan tim khusus untuk memperoleh dokumen autopsi atas alm. Munir dari pihak Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Belanda. Namun, pihak pemerintah Belanda mensyaratkan adanya permintaan resmi melalui surat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung RI.

Ayah dua anak yang mengawali karirnya sebagai pengacara publik itu meninggal dalam penerbangan Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, dengan pesawat Garuda GA-974 pada 7 September 2004. Ketika itu Munir tengah dalam perjalanan untuk melanjutkan studinya ke negeri kincir angin.

Dua bulan kemudian, berdasarkan hasil autopsi, pemerintah Belanda mengungkapkan bahwa kematian Munir adalah akibat zat arsenic yang berlebihan. Akibatnya, muncul spekulasi Munir sengaja dibunuh dengan cara diracun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info