Pakar Hukum Sebut Efek Jangka Panjang bagi Masyarakat Setelah Putusan MK
Terbaru

Pakar Hukum Sebut Efek Jangka Panjang bagi Masyarakat Setelah Putusan MK

Dalil soal nepotisme yang tidak dapat dibuktikan, dikhawatirkan akan semakin dilanggengkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sebagai informasi, MK menegaskan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Pada sidang yang lalu, Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan bahwa dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan adanya pelanggaran berat kode etik dalam pengambilan keputusan tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa, ada tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon.

Bibip menjelaskan salah satu penyebab dalil nepotisme itu tidak terbukti karena waktu yang sangat singkat bagi pemohon untuk membuktikannya melalui alat bukti dan saksi. Pasalnya sidang pembuktian hanya dilangsungkan selama satu hari sehingga tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim MK.

“Ini argumen dari MK yang menurut saya cukup ngaco. Dalam hukum kita diatur penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari KKN, harusnya bisa dikatakan nepotisme adalah pelanggaran hukum. Tapi dari kacamata MK hanya melihat pada UU Pemilu dan di UU Pemilu tidak membicarakannya,” jelas Bibip.

Meski putusan MK tidak dapat diubah lagi, namun Bibip mengajak masyarakat untuk terus membicarakan hasil sengketa Pilpres 2024 ini. Hal ini dikarenakan, banyak catatan dari putusan MK yang dapat terus dikritik lantaran ada nilai-nilai yang harus dijaga dalam masyarakat termasuk keadilan yang harus diperdebatkan.

“Terlebih ada tiga orang hakim yang berpandangan berbeda, maka itu baik bagi kita untuk terus mendiskusikan kritik kita terhadap MK, putusannya, dan perkara ini. Ini baik untuk demokrasi kita,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info