Perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai perhatian publik. Bahkan, ada kesan penanganan kasus ini seolah pertarungan antar penegak hukum di institusi yang berbeda. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan sebelumnya ada istilah ‘Cicak vs Buaya,’ tapi sekarang ‘dinosaurus’ dalam ekosistem aktor-aktor strategis kekuasaan yang saling berhadapan.
Menurut Azmi, perkara ini tidak lagi dipersepsikan semata sebagai proses pidana, tapi juga indikator perubahan konfigurasi lingkaran kekuasaan. Aktor-aktor lama yang memiliki pengaruh besar dalam struktur birokrasi dan jaringan kekuasaan kembali berselancar. Kasus yang sedang bergulir sekarang lebih rumit daripada ‘Cicak VS Buaya.’
“Para ‘dinosaurus,’ aktor-aktor besar yang selama bertahun-tahun hidup dan tumbuh dalam ekosistem kekuasaan yang sama, kini saling berhadapan,” kata Azmi dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga:
Kasus Febrie Adriansyah, Dua Isu Hukum Ini Berpotensi Menjadi 'Senjata' Praperadilan
Azmi menggunakan istilah ‘dinosaurus’ sebagai metafora terhadap kelompok elite yang memiliki pengaruh besar, menguasai sumber daya, memahami anatomi birokrasi, mengetahui peta kekuasaan, serta pernah berada dalam jabatan strategis. Ketika para aktor dengan kapasitas dan pengetahuan seperti itu berada dalam posisi kepentingan yang berseberangan, perkara pidana tidak lagi dipersepsikan masyarakat hanya sebagai proses pembuktian hukum, tapi terseret politik hukum.
Proses penegakan hukum dalam perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini penuh dinamika. Mulai dari penggeledahan di beberapa lokasi, penahanan tanpa rompi dan borgol, mundurnya beberapa pejabat, dan lainnya. Dalam perkara kejahatan yang bernilai ekonomi sangat besar ini, diikuti dugaan korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kewenangan, dan indikasi keterlibatan berbagai pihak, kerap menarik perhatian publik, sehingga muncul banyak pendapat dan tafsir.
“Fenomena ini dapat dipahami dalam perspektif kriminologi sebagai konsekuensi dari karakter high-profile crime karenanya perlu ditindaklanjuti dengan follow the money/asset/crime/beneficial owner termasuk badan hukum yang dipergunakan dan terafliasi dalam kejahatan dimaksud,” saran Azmi.
Kejahatan berprofil tinggi memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Nilai ekonomi yang dipersoalkan sangat besar, struktur organisasinya rumit, jejaring sosial dan birokrasinya luas, serta melibatkan hubungan kekuasaan yang tidak sederhana. Dalam perkara ini perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa pelakunya, tapi juga siapa yang mengetahui (terlibat, red), memperoleh manfaat, memiliki akses terhadap informasi, dan siapa yang mungkin terdampak oleh terbukanya fakta-fakta hukum.
Intinya, semakin besar nilai ekonomi perkara dan yang ditujukan kepada pelaku yang memiliki jabatan skala tinggi, semakin strategis posisi para pihak, semakin tinggi pula ekspektasi masyarakat untuk mengetahui seluruh fakta. Ketika dinamika penegakan hukum berkembang cepat, tapi tidak diimbangi informasi memadai, bakal muncul beragam spekulasi. Kondisi ini merupakan pola yang lazim dalam perkara-perkara besar, apalagi tindak pidana yang melibatkan pejabat negara.
Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan pembuktian pada perbuatan dikaitkan dengan alat bukti yang sah, relevansi antara alat bukti dengan unsur tindak pidana, serta pengamatan hakim yang dibangun melalui proses peradilan. Dugaan yang berkembang di ruang publik tidak dapat menggantikan pembuktian. Sebaliknya, penyidik berkewajiban menelusuri seluruh fakta hukum secara objektif, termasuk mengikuti aliran dana (follow the money), menelusuri aset (follow the asset), mengungkap pola kejahatan (follow the crime), dan mengidentifikasi siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi (beneficial owner).
Semakin besar kekuasaan yang berkaitan dengan perkara pidana, semakin tinggi tuntutan publik agar proses hukum berlangsung transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Tantangan mengungkap kasus ini tak sekedar mencari pelakunya, tapi juga menjaga legitimasi proses penegakan hukum. Masyarakat mengawasi profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan, tapi memberikan penjelasan yang memadai agar ruang kosong informasi tidak terus-menerus dipenuhi spekulasi. Perkara ini menjadi ujian penting bagi negara hukum. Bukan karena banyaknya rangkaian peristiwa yang mulai terungkap, melainkan karena kemampuan aparat penegak hukum agar mendudukkan hukum secara profesional dan proporsional.
Kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya konferensi pers, namun dari keberanian menegakkan hukum secara konsisten terhadap siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik. Ketika supremasi hukum mampu tegak berdiri di atas semua kepentingan, maka kegaduhan para "dinosaurus" tidak akan menggoyahkan pondasi negara hukum.
Sebaliknya, jika hukum tebang pilih, ragu-ragu, menurut Azmi yang punah bukan para "dinosaurus" itu, tapi kepercayaan publik terhadap keadilan. Sebab, kejahatan elit yang dimetaforakan sebagai dinosaurus itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi merusak kepercayaan publik dan melumpuhkan efektivitas birokrasi terutama lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Agung telah memeriksa 7 saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketujuh saksi itu terdiri dari 3 pihak swasta yakni WF, BM dan H, dan 4 saksi dari penyidik kepolisian.
Anang tak menjelaskan substansi pemeriksaan. Tapi menyebut tim penyidik masih mendalami perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian. “Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya sebagaimana dikutip antaranews, Selasa (28/7/2026).
















